Pujiyanto. (Dok: BantenIntens)

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Tidak menghadiri rapat paripurna dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) selama sepuluh kali berturut-turut, Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Pujiyanto terancam diberhentikan antar waktu. Sebelumnya, Pujianto juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar).

Ketua DPD Partai Nasdem Kota Serang  Roni Alfanto mengatakan, Pujiyanto terancam atau berpotensi diberhentikan antar waktu, karena tidak menghadiri rapat paripurna dan AKD selama sepuluh kali berturut-turut tanpa keterangan yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, tentang DPRD, Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Jadi kalau ada anggota yang melalaikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) akan kami proses. Setelah ini kami rapat, proses penggantian antar waktu (PAW) ini akan berjalan, aturan yang sudah ada akan kita ikuti,” katanya, Senin (20/9/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan data absensi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang tahun 2020 tingkat kehadiran Pujiyanto hanya 28,21 persen dan absen selama sepuluh kali berturut-turut termasuk dengan absensi secara virtual.

“Itu berdasarkan data dan BK sudah bekerja dengan baik,” ujarnya.

Akibatnya, Pujiyanto tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal sebagai Ketua Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar).

“Banyak laporan kepada fraksi tentang tidak kondusifnya komisi II, karena kalau tidak hadir tidak maksimal,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang tersebut mengaku bila Fraksi Nasdem telah menegur Pujiyanto secara lisan dengan ketentuan internal partai. Bahkan hal itu juga telah selesai diperbincangkan di internal Nasdem.

“Ini mekanisme kami, agar absennya ditingkatkan lagi, tapi setelah itu di 2021 kami mengecek kembali dan tingkat kehadirannya hanya sekitar 30 persen,” jelasnya.

Maka dari itu, berdasarkan evaluasi fraksi Nasdem DPRD Kota Serang, pihaknya mencopot jabatannya di AKD, dan dipindahkan menjadi anggota Komisi III.

“Kami sepakat, jangan di komisi II, karena punya tanggungjawab lebih, makanya dipindahkan ke komisi III,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Serang, Khaeroni mengatakan, prosedur PAW akan ditempuh dalam waktu dekat ini. Namun pihaknya akan melihat apakah yang bersangkutan mau berubah atau tidak.

“PAW itu keputusan yang harus disepakati oleh DPP, dan persoalan apa itu urusan partai, rekomendasi dari fraksi. Terkecuali ada masalah yang tidak mengindahkan di partai kami,” katanya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini