SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sejumlah pedagang di Taman Sari, Kota Serang, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menunda pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) bahkan menolak untuk direlokasi ke Pasar Lama dan eks Pasar Kepandean.
Menanggapi hal itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pembangunan RTH di Taman Sari tidak bisa ditunda, karena anggaran dan perencanaan dilakukan tahun ini.
“Tidak bisa, masa masyarakat (pedagang) ingin taman sari begitu saja. Tidak mungkin kalau ditunda, uangnya malah nanti tidak terpakai,” ujarnya, Jumat (8/10/2021).
Dia juga menegaskan, kalau para pedagang harus mengikuti aturan dari pemerintah. Termasuk soal relokasi pedagang yang ditempatkan di dua lokasi, yakni eks Pasar Kepandean dan Pasar Lama.
“Ya tidak bisa. Kami ini pemerintah, masa diatur oleh para pedagang kecil,” katanya.
Seharusnya, kata dia, para pedagang yang mengikuti arahan dan aturan dari pemerintah. Bukan malah sebaliknya, dan pedagang wajib untuk berpindah ke lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemkot Serang.
“Iya, harusnya para pedagang itu yang nurut ke pemerintah. Jadi nanti kan ditata (Taman Sari), jadi pedagang harus nurut untuk direlokasi,” tandasnya. (Red)