SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Selama pandemi Covid-19, Imigrasi Kelas I Non TPI Serang telah menangkap tiga orang asing yang berasal dari Cina dan Banglades.
Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Victor Manurung, tiga orang asing yang berasal dari Cina dan Banglades tersebut ditangkap karena tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Dua dari orang asing itu sudah dideportasi ke negaranya. Sementara satu lagi sisanya sedang dalam antrean dideportasi karena menderita covid-19. Yang bersangkutan tidak kooperatif ketika petugas mengawasi. Ada yang over stay izin tinggal sudah habis,” ujarnya, Selasa (12/10/2021).
Menurutnya, untuk mengatasi masalah orang asing bukan hanya tanggung jawab Kantor Imigrasi saja, melainkan semua stakeholder termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
“Semua instansi terkait masalah orang asing, misalnya dinas tenaga kerja dan transmigrasi, departemen agama, Kementerian Luar Negeri RI, dan lain-lain,” katanya.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, sebenarnya apabila orang asing yang masuk ke Indonesia dilengkapi dengan perizinan dan persyaratan lengkap tidak menjadi masalah. Apalagi bila orang asing tersebut datang untuk menanam investasi yang tentunya secara legal, hal itu pun akan membantu pertumbuhan Kota Serang.
“Namun bila ilegal, orang asing hanya akan mengundang masalah, misalkan karena melakukan penyelundupan narkoba atau bahkan menjadi teroris. Karena dengan perkembangan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten dimungkinkan orang asing akan banyak yang masuk,” ucapnya.
Kota Serang, kata dia, merupakan daerah kecil dan adanya orang asing pun kemungkinannya kecil, namun tetap perlu ada pencegahan. Biasanya, orang asing yang singgah di Kota Serang hanya untuk menginap, dengan tujuan berlibur ke pantai Anyer atau Tanjung Lesung.
“Meskipun Kota Serang ini kecil, tapi tetap harus ada pengawasan. Makanya tim pora harus bekerja dengan baik,” tandasnya. (Red)