SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – IS (25), pria asal Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan polisi. Hal itu lantaran, IS menyiram mantan kekasihnya yakni FA (20) dengan air keras, pada Rabu 21 April 2021.
Korban yang masih satu kampung dengan pelaku kini harus menderita luka bakar diwajahnya yang membuat wajah dan kedua matanya luka-luka akibat disiram air keras oleh pelaku IS.
Dikatakan Kepala Sektor (Kapolsek) Kragilan, Kompol Andhi Kurniawan, bahwa pelaku IS menyiram air keras kepada FA karena didasari sakit hati.
“Motifnya sakit hati karena percintaan. Pelaku mengaku membeli air keras didapat dari teman sekolahnya di Serang,” ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Dijelaskan Kapolsek, pelaku penyiraman air keras berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Kragilan pada Senin 18 Oktober 2021 di rumah pelaku tanpa perlawanan.
Kini, IS mendekam di Markas Kepolisian Sektor Kragilan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita sangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Red)