SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama Muspika Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, melakukan penyegelan terhadap salah satu kafe di Jalan Raya Petir, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Minggu (24/10/2021).
Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, Satpol PP bersama Muspika dan pihak Kepolisian melakukan penyegelan kafe dan mengecek sejumlah dokumen serta surat legalitas.
“Ternyata izin mereka itu sudah kedaluarsa, terus izinnya tidak sesuai dengan peruntukkannya,” katanya.
Selain itu, penyegelan juga dilakukan karena kafe tersebut terindikasi menimbulkan penyakit masyarakat (Pekat), sehingga warga sekitar pun merasa khawatir dan melaporkannya kepada Muspika setempat.
“Sebelum melakukan penyegelan, kami mendapat laporan dari warga bila kafe tersebut meresahkan. Kemudian melanggar jam operasional PPKM juga, yang seharusnya jam 12 malam itu sudah tutup, ternyata mereka masih buka,” ujarnya.
Kusna menjelaskan, jika awalnya izin tempat usaha tersebut tak lain adalah diperuntukkan untuk restoran. Namun pada kenyataannya, tempat tersebut menyajikan live musik dan menyediakan minuman keras (miras) serta pemandu lagu (PL).
“Karena tempatnya dekat dengan pemukiman warga jadi warga merasa terganggu dengan suara musik yang keras. Kami juga menemukan belasan botol miras dan dua pemandu lagu,” ucapnya.
Satpol PP dan Muspika setempat melakukan penyegelan kafe itu sampai tenggat waktu yang tidak dapat ditentukan dan menunggu pihak kafe menyelesaikan izin atau legalitas.
“Untuk penyegelan sampai waktu yang tidak dapat ditentukan,” tandasnya. (Red)