SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali melakukan perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
MoU tersebut hanya berlaku selama dua tahun, dan tahun ini Pemkot Serang melakukan perpanjangan untuk melakukan pendampingan hukum sebagai pengacara negara kepada Pemkot Serang baik di ranah mitigasi pengadilan mau pun mitigasi di luar pengadilan.
Kepala Kejari Serang Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak mengatakan, pendampingan hukum yang dilakukan oleh pihaknya seperti penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada sejumlah hotel yang masih menunggak dengan jumlah yang cukup besar.
Kemudian perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan premi baik BPJS ketenagakerjaan mau pun BPJS Kesehatan.
“Jadi itu semua bisa melibatkan kami dalam proses penagihannya, sehingga kemudian diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD Kota) Serang itu sendiri,” katanya, Jumat (5/11/2021).
Dia menjelaskan, ada beberapa produk hukum yang bisa dikerjasamakan dengan Pemkot Serang yang selama ini sudah terjalin, seperti legal opinion mau pun legal audit.
“Legal opinion itu biasanya dilakukan untuk menyikapi sebuat persoalan hukum di tengah kebijakan yang ada, sedangkan untuk legal audit itu terkait persoalan audit keuangan,” ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta Pemkot Serang untuk berperan aktif melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejari terkait persoalan perdata dan tata usaha negara.
“Tentu kami juga meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang tidak ragu untuk melakukan konsultasi dengan kami. Karena kami ini dalam posisi bekerja untuk negara,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang Subagyo mengatakan, bila Pemkot Serang memiliki sejumlah program yang masuk dalam Program Strategis Daerah (PSD) mau pun program OPD terkait pendampingan hukum oleh Kejari Serang.
Berdasarkan data, dia menyebutkan, ada lima PSD tahun ini yang masuk pendampingan hukum oleh Kejari Serang.
Selain itu, ada delapan program OPD yang juga dianggap terdapat keraguan dalam pelaksanaannya.
“Keraguan itu meliputi proses mekanisme program yang akan dilaksanakan, kemudian terkait dengan waktu, regulasi dan pelaksanannya,” tuturnya.
“Lima program PSD itu semuanya yang mengacu pada program RPJMD sesuai dengan visi misi pasangan Walikota Serang,” sambung dia.
Selain itu, ada juga program kerja sama pengiriman sampah dari Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPAS Cilowong, ruislag tanah, Serang Plaza, dan penyerahan aset tahan di Ciracas dari Pemkab Serang yang belum seluruhnya, termasuk dengan gedung.
“Kemudian program-program lain dari setiap OPD yang dirasa ada keraguan maka bisa dikonsultasikan kepada kami, untuk kemudian diteruskan ke Kejari,” ucapnya. (Red)