SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang mencatat, per 31 Oktober 2021 jumlah kekerasan di Kota Serang mencapai 46 kasus, dan didominasi oleh kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 42 kasus kekerasan sepanjang Januari hingga Desember.
Maka dari itu, DP3AKB membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di beberapa kelurahan. Hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalisir adanya tindak kekerasan, khususnya pada anak di bawah umur dan perempuan.
Kepala DP3AKB Kota Serang, Anthon Gunawan mengatakan, per 31 Oktober jumlah kekerasan 46 kasus, dengan rincian 21 kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur, dan satu kekerasan seksual pada usia 21 tahun. Sementara kasus lainnya yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penelantaran anak.
“Dominan itu kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur, sekitar usia 0-19 tahun tercatat 20 kasus, dan satu orang di atas 21 tahun, kasus lainnya penelantaran anak. Kemudian KDRT itu ada sepuluh kasus,” katanya, Rabu (17/11/2021).
Menurut dia, meningkatkan kasus kekerasan di Kota Serang diakibatkan beberapa faktor. Salah satunya kontrol dan pengawasan dari orang tua terhadap anak-anaknya, sehingga melakukan hal-hal yang kurang baik.
“Tentu peran dan kontrol, serta pengawasan dari orang tua itu penting. Karena mereka merupakan orang terdekat,” ujarnya.
Selain itu, pemanfaatan teknologi pada gawai yang saat ini banyak anak-anak di bawah umur bebas mengakses situs dan media sosial tanpa kendali dari orang tua.
“Kemudahan terhadap informasi dan kontrol dari orang tua itu sangat penting untuk mengontrol dan mendidik anak-anaknya agar bijak dalam bermedia sosial, serta memanfaatkan gadget,” ucapnya.
Anthon Gunawan mengungkapkan bila pihaknya menemukan beberapa kasus kekerasan yang dilakukan antar anak-anak. Bahkan, dia juga menemukan ada beberapa grup whatsapp (WA) yang isinya tentang seks bebas, dan rata-rata anggotanya merupakan anak-anak di bawah umur.
“Kami menemukan WA grup anak SMP dengan konten dewasa. Bahkan ada yang masuk grup seks bebas, baik sejenis mau pun lawan jenis, ini sangat berbahaya,” ucapnya.
Permasalahan kekerasan, khususnya pada anak di bawah umur, dikatakan dia, merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya pada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, tapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat, terutama orang tua.
“Karena permasalahan ini bukan hanya pemerintah, tapi masyarakat dan orang tua tentu harus berkolaborasi. Termasuk lembaga, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” tuturnya.
Dia pun meminta kepada masyarakat, apabila menemukan indikasi atau tindak kekerasan di lingkungannya untuk segera melaporkan.
“Bisa ke posyandu, UPTD PPA, kantor DP3AKB, dan call center 112. Saya juga agak khawatir di sisa dua bulan ini kasus akan bertambah,” tandasnya. (Red)