SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, telah menyalurkan dana Kompensasi Dampak Negatif (KDN) dari perjanjian kerja sama pengelolaan sampah antara Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Taktakan.

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa KDN dari kerja sama pengelolaan sampah di Kota Serang telah masuk ke kas daerah, dan siap dibagikan kepada masyarakat yang terdampak. Bahkan, uang retribusi pembuangan sampah telah dibayarkan oleh Pemkot Tangsel kepada Pemkot Serang.

“Jadi sebetulnya uang kompensasi termasuk uang Assalamua’alaikum Rp200 juta itu sudah masuk semua. Padahal sampahnya belum masuk (semua), tapi sudah dibayar duluan oleh Tangsel sampai Desember, sekitar Rp3 miliar lebih, walau pun memang belum keseluruhan,” ujarnya, Senin (22/11/2021).

Meski demikian, apabila kerja sama pengelolaan sampah tersebut benar-benar memberikan dampak negatif bagi masyarakat Cilowong, maka Pemkot Serang akan menyetopnya.

“Tentu akan saya setop. Tapi kalau berdampak positif kami mohon aspirasi masyarakat, dan Desember akan kami evaluasi, apakah dilanjut atau disetop,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini, situasi di Kota Serang, khususnya Kecamatan Taktakan sudah kondusif dan tidak ada penolakan seperti sebelumnya.

“Karena pengiriman kan malam hari, dan memang bukan di tempat kami, tapi tanah Tangsel sendiri, yang dilakukan pembebasan oleh Tangsel,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Roni Yurani mengatakan, dana kompensasi untuk masyarakat terdampak di Kecamatan Taktakan sudah dibayarkan tuntas melalui transfer.

“Sudah ditransfer. Dan kami juga akan melaksanakan rapat dengan ketua RT yang menerima dana tersebut, supaya Pemkot mengetahui dana tersebut akan digunakan untuk apa, dan diberikan kepada siapa,” jelasnya.

Roni menyebutkan, secara keseluruhan ada 21 RT yang mendapatkan dana kompensasi. Dua RT diantaranya yang paling terdampak dari kerja sama antar daerah tersebut, yakni RT 07 dan RT 12 Pasir Gadung Wadas dan Cikoak mendapat masing-masing sebesar Rp181 juta lebih.

“Sementara yang 19 RT masing-masing Rp19 juta lebih,” katanya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini