SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum memutuskan jumlah besaran upah minimum kota (UMK) pada 2022 mendatang. Namun, telah mendapatkan usulan dari Serikat Pekerja Kota Serang bila UMK tahun depan sebesar Rp3.911.000, atau naik sebesar 2,9 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, Pemkot Serang belum memutuskan berapa besaran UMK untuk di Kota Serang. Namun dengan adanya usulan dari Serikat Pekerja, pihaknya akan melakukan pertimbangan dan membahasnya dengan sejumlah pihak terkait.

“Kemudian dari unsur pengusaha juga mengusulkan, kalau UMK Kota Serang sebesar Rp3.850.000, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021,” katanya, Rabu (24/11/2021).

Maka dari itu, Pemkot Serang akan mengajukan usulan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengenai usulan-usulan baik dari Serikat Pekerja, mau pun pengusaha di Kota Serang.

“Nanti kami akan usulkan ke Gubernur Banten (Wahidin Halim), untuk menjadi kesepakatan berapa besaran pasti UMK di Kota Serang,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, bila kenaikan yang diusulkan oleh kedua belah pihak tersebut tidak terlalu besar dan dianggap masih wajar. Namun Pemkot Serang tetap akan membahas dan menetapkan sesuai dengan kesepakatan bersama. Sehingga tidak ada gejolak yang timbul di masyarakat atau para buruh ke depannya.

“Memang kenaikannya tidak seberapa permintaannya. Hanya memang kami menginginkan ada kesimpulan dari Gubernur Banten. Dari pengusulan serikat pekerja sebesar Rp3.900.000, dengan pengusulan pengusaha Rp3.850.000,” ucapnya.

Atas dasar itu, Syafrudin menjelaskan, Pemkot Serang belum bisa memutuskan berapa angka pasti UMK Kota Serang pada 2022 mendatang. Sebab, dirinya akan menunggu hasil kajian dan kesimpulan, serta kesepakatan antar semua pihak.

“Iya, kami masih menunggu kajian dari gubernur (Banten), berapa besarannya,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini