SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Serang, terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk capaian pajak di Kota Serang hingga 100 persen.
Target capian pajak di Kota Serang pada 2021 yakni sebesar Rp 143,1 miliar dan di November bulan ini telah mencapai Rp 127,07 miliar atau 88,7 persen dan masih ada sekitar Rp 16,097 miliar yang harus dikejar.
Dikatakan Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, dirinya optimistis targetan pajak di Kota Serang tercapai di akhir tahun, meski ada beberapa jenis pajak yang terkoreksi akibat leveling daerah selama masa pandemi Covid-19.
“Ada pajak yang terkoreksi akibat masa pandemi antara lain pajak di sektor hiburan, dan pajak parkir. Hal tersebut menjadi koreksi data Bapenda terkait dengan pajak yang terkoreksi selama leveling daerah di masa pandemi,” katanya, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, penyumbang pajak terbesar di Kota Serang hingga saat ini ialah pajak PBB dan BPHTB dengan capaian diatas 90 persen, yakni PBB di angka 97 persen kemudian BPHTB di angka 85 persen. Selain itu beberapa sektor pajak juga telah over target diantaranya pajak restoran dan pajak reklame.
“Untuk capaian target, Bapenda rutin melakukan evaluasi di akhir bulan dan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengejar pajak yang belum 100 persen. Serta akan melakukan upaya lain yakni antisipasi terkait dengan perubahan level status pandemi covid 19 di kota serang yang turun di Level 2 dari level 3,” ujarnya.
Hari juga menambahkan, status leveling Covid-19 di Kota Serang yang turun akan pihaknya optimalkan terkait dengan pajak derah seperti pajak hiburan.
“Di pusat perbelanjaan yang selama ini ditutup akibat larangan anak usia 12 tahun tidak diperkenankan masuk, maka dengan turunnya level dan izin dibukanya hiburan di tempat perbelanjaan akan kami optimalkan,” tandasnya. (Red)