SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Anggota Kepolisian, TNI dan Organisasi Masyarakat (Ormas) membongkar sebanyak 11 Tempat Hiburan Malam (THM), yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu (1/12/2021).
Pada kesempatan itupun, hadir di lokasi Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa beserta jajaran, dan juga para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memandu proses pembongkaran 11 THM tersebut.
Wabup Serang, Pandji mengatakan, bahwasanya pada hari ini telah menempati janji kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk menertibkan tempat hiburan malam dan juga memberlakukan Perda Pekat.
“Sehingga keresahan dan kegelisahan masyarakat di sekitar JLS akan adanya tempat maksiat sudah tidak ada lagi,” kata Pandji dengan singkat di sela-sela penggusuran.
Pantauan di lokasi, pembongkaran 11 THM itu dilakukan sejak pukul 08:00 WIB dengan menggunakan 1 alat berat dengan diiringi shalawat bergema. (Red)