SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kelurahan Pengampelan melaksanakan rapat evaluasi terkait kinerja Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar di aula Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin (6/12/2021).

Kegiatan ini di hadiri Sekmat Walantaka Sahmin, Kepala kelurahan pengampelan Jufran, stap kelurahan, Ketua RT, RW, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, para kader, Pokmas, BKM dan tokoh masyarakat, kegiatan berjalan dengan lancar serta menerapkan standar protokol kesehatan.

Jufran, selaku kepala Kelurahan Pengampelan, juga ketua Satgas PPKM mengatakan, evaluasi di akhir tahun sangat penting dilaksanakan guna menentukan dan mengetahui apa yang menjadi keberhasilan dan inovasi untuk kedepannya.

“Evaluasi dilakukan karena mendekati akhir tahun, perlu dilakukan rapat terkait progres kinerja selama tahun 2021 dan merencanakan kegiatan untuk tahun 2022 terkait kinerja satgas PPKM,” katanya.

Disamping itu, ada juga pembahasan mengenai pembangunan, masalah sampah dan Program STBM jamban keluarga. Untuk itu diharapkan partisipasi dari RT dan RW serta warga agar program tersebut bisa berjalan dengan baik.

“Kami juga berharap masyarakat di wilayah kelurahan pengampelan bebas BABS, kami berharap agar masyarakat dapat terus waspada mengenai perkembangan dan penyebaran Covid-19, tetap menerapkan protokol kesehatan. Yang belum vaksin segera mengikuti agar terciptanya Herd Immunity,” ujarnya.

Selain hal di atas, Jufran juga menyoroti tentang perpajakan yang masih relatif rendah untuk Kelurahan Pengampelan. Meski mendapat predikat tiga, namun perlu terus ditingkatkan terkait pembayaran PBB.

“Mengenai kampung Resik Lan Aman itu juga harus lebih ditingkatkan, dan mengenai kasus warga yang terpapar covid-19 untuk saat ini tidak ada dan dapat dikatakan sudah landai,” ucapnya.

Sementara itu, Sekmat Walantaka, Sahmin nenyampaikan, rapat evaluasi ini lebih kepada tindak lanjut dan penekanan pada tingkat kelurahan terkait Inmendagri nomor 62 tahun 2021 akan dilanjutkan dengan Inwal nomor 23.
Secara garis besarnya diantaranya pengaktifan kembali posko PPKM disetiap tingkatan, penerapan Prokes secara ketat, percepatan vaksinasi pada lansia sebelum Desember, sosialisasi peniadaan mudik pada Nataru, pengetatan Prokes di tempat wisata lokal, larangan cuti bagi ASN, TNI dan Polri, melarang adanya pawai dan arak-arakan pada tahun baru, pelarangan acara Old and new year yang dapat memicu timbul cluster baru Covid-19,  dan Pembatasan jumlah peserta 50%, di tempat ibadah maupun tempat wisata, pemberlakuan Instruksi ini di mulai dari tanggal 24-Desember-2021 hingga 2 Januari-2022.

” Mengingat capaian untuk warga lansia yang tervaksin masih rendah perlu edukasi dan sosialisasi yang dilakukan terutama oleh satgas PPKM agar bisa mengarahkan masyarakat Kelurahan Pengampelan terkhusus lansia agar dapat berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah untuk mengikuti vaksinasi di puskesmas terdekat atau gerai- gerai vaksinasi yang diadakan oleh Dinkes Kota Serang maupun TNI-Polri,” jelasnya. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini