SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menyelesaikan persoalan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang. Sebab, selama ini pemkot tidak berani mengambil langkah tegas seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Formatur Ketua HMI MPO Cabang Serang Irkham Magfuri Jamas mendorong Pemkot Serang untuk melakukan hal yang sama seperti Pemkab Serang yang berani membongkar tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS), perbatasan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

“Ya kami dorong itu, pemkot tidak seberani pemkab,” katanya, Minggu (5/12/2021).

Menurut penelusuran HMI MPO Cabang Serang, dia menjelaskan, sejak adanya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK), justru banyakTHM yang beroperasi di Kota Serang. Padahal Perda PUK sudah hampir dua tahun disahkan, dan terdapat klausul yang mewajibkan berbagai usaha yang tidak sesuai peruntukkan perizinan, termasuk THM, wajib ditutup maksimal enam bulan pasca-Perda diterbitkan.

“Tempat hiburan malam ini kan mengundang maksiat, maksiat itu mengundang murka Allah. Sudah banyak kita saksikan alam yang mulai bosan karena tingkah manusia. Jadi memang perda (PUK) ini belum diterapkan, belum dijalankan, tidak ada ketegasan dari pemerintah,” ujarnya.

HMI MPO pun meminta Pemkot Serang untuk memaksimalkan penertiban THM yang mengarah pada tindakan kemaksiatan. Dikatakan dia, seharusnya Pemkot Serang tidak boleh kalah dan mengalah kepada pengusaha yang telah melanggar aturan demi peningkatan pendapatan daerah.

“Tentu saja pemkot tidak boleh kalah, kita ini sebagai umat beragama, khususnya muslim harus bisa saling mengingatkan. Apalagi seharusnya Pemkot Serang serius untuk memberantas maksiat. Jika mencegah yang mungkar bisa dengan mudah dilakukan oleh penguasa, lantas kenapa tidak dilakukan,” tuturnya.

Dia pun menyinggung terkait langkah tegas yang dilakukan oleh Pemkab Serang dalam menertibkan THM yang berada di JLS. Menurut dia, Pemkot Serang harus berani mengambil langkah tegas, selayaknya Pemkab Serang.

“Kalau pemkab saja bisa mendatangkan alat berat, seharusnya pemkot juga bisa mengerahkan alat berat untuk meratakan tempat hiburan malam,” ucapnya.

Irkham meyakini bila Pemkot Serang berani bertindak sebagaimana Pemkab Serang melakukan penertiban terhadap THM di JLS. Maka berbagai elemen masyarakat pun akan berbaris di belakang untuk mendukung penertiban tersebut.

“Karena kami segenap ormas Islam dan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, beserta masyarakat akan mendukung dan siap untuk satu barisan mengawal pembubaran THM di Kota Serang,” katanya.

Senada disampaikan oleh Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), KH Jawari. Ia mengatakan bahwa THM di Kota Serang harus segera dibubarkan, bahkan diratakan seperti halnya di JLS.

Ia menegaskan, Kota Serang sebagai Kota Sejuta Santri Seribu Kiyai, tidak layak jika dibiarkan menjamur THM. Menurutnya, di JLS saja pihaknya tegas, apalagi yang berada di Kota Serang.

“Siap-siap THM yang ada di Kota Serang, yang masih bandel akan mengalami nasib yang sama seperti THM yang ada di JLS. Di JLS aja kami tegas, apalagi di Kota Serang,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini