SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dalam rangka mengintensifkan kinerja satgas PPKM di tingkat RT dan RW, satgas PPKM Skala Mikro Kelurahan Kepuren melaksanakan monitoring di lingkungan Andiwung, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (7/12/2021).

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kepuren, secara khusus monitoring ini selain untuk mengetahui terkait kinerja para satgas PPKM tingkat RT dan RW juga dalam rangka mengakomodir informasi dan mensosialisasikan terkait Inmendagri  nomor 62 tahun 2021 yang dilanjutkan dengan Inwal kota serang nomor 23 Tentang Natal dan Tahun baru (Nataru).

Ketua satgas PPKM Kelurahan Kepuren Subhan, yang juga Kepala Kelurahan Kepuren mengatakan, kegiatan monitoring di satgas PPKM tingkat RT dan RW dengan tujuan mengetahui sejauh mana informasi terkait perkembangan Covid-19 di tingkat RT dan RW dan juga mengevaluasi bila ditemukan kendala atau permasalahan terkait kinerja para satgas PPKM tingkat RT dan RW.

“Namun ada hal yang penting untuk disampaikan kepada masyarakat melalui ketua RT dan RW terkait Inmendagri nomor 62 tahun 2021 yang dilanjutkan dengan Inwal nomor 23 tentang Instruksi mengenai Natal dan tahun baru, sehingga masyarakat bisa paham tentang Instruksi tersebut,” kata Subhan.

Menurut Subhan, secara garis besar terkait Inmendagri no 62 tersebut adalah Pengaktifan kembali posko PPKM disetiap tingkatan, penerapan Prokes secara ketat, percepatan vaksinasi pada lansia sebelum Desember, sosialisasi peniadaan mudik pada Nataru, Pengetatan Prokes di tempat wisata lokal, larangan cuti bagi ASN, TNI dan Polri, melarang adanya pawai dan arak-arakan pada tahun baru.

“Pelarangan acara Old and New Years yang dapat memicu timbul kluster baru Covid-19, dan pembatasan jumlah peserta 50% di tempat ibadah maupun tempat wisata, pemberlakuan Instruksi ini di mulai dari tanggal 24-Desember-2021 hingga 2 Januari-2022,” jelas Subhan kepada media. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini