SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta) menawarkan sejumlah opsi terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi Banten (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yang sampai saat ini masih menjadi topik pembahasan dan banyak menarik perhatian publik.

Semua dimaksudkan, untuk menjaga iklim investasi dan hubungan kerja di Provinsi Banten agar berjalan dengan baik.

Ketua Umum IKA Untirta Asep Abdullah Busro mengatakan, opsi tersebut antaranya, agar serikat buruh/pekerja mau malakukan langkah hukum dalam bentuk pengajuan gugatan hukum terhadap SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMK Tahun 2022 ke PTUN Serang.

Atau melalui pengajuan judicial review PP 36 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

“Dan ketiga mengajukan executive review kepada pemerintah pusat agar melakukan peninjauan kembali dan revisi formulasi perhitungan upah dalam PP 36 tahun 2021 yang dapat mengakomodasi keinginan dari para buruh/pekerja,” kata Asep, Selasa (7/12/2021) malam.

Semua itu, kata dia, untuk memenuhi keinginan buruh dan pekerja agar terealisasi dengan direvisinya SK Gubenur Banten tentang Penetapan UMK Provinsi Banten 2022 yang sebumnya telah ditetapkan.

Dengan begitu, meski perdebatan UMP dan UMK tahun 2022 terus bergulir. Namun, sambung Asep, diharapkan hubungan industrial antara para pekerja dan buruh serta pengusaha di Banten bisa berjalan baik dan harmonis.

“Sehingga perusahaan dapat semakin berkembang dan bertambah yang akan berimplikasi pada terbukanya lapangan kerja, berkurangnya pengangguran serta semakin banyaknya tenaga kerja di Banten yang dapat terserap direkrut menjadi karyawan sehingga akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten,” katanya.

Mengenai ketetapan UMP dan UMK Provinsi Banten tahun 2022 sendiri, menurut Asep, pihaknya beranggapan, langkah yang diambil Gubernur Banten Wahidin Halim dengan menaikan UMP Tahun 2022 sebesar 1,63 persen sudah tepat dan penetapan UMK tahun 2022 dengan nilai proporsional dan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada bidang pengupahan serta didasari formulasi perhitungan sebagaimana diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai Peraturan pelaksana dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 November 2021 dan dinyatakan masih berlaku.

Dengan begitu, sambung Asep, SK ketetapan UMP dan UMK Tahun 2022 sendiri telah sesuai dan formulasi perhitungan sebagaimana diatur dalam PP 36 Tahun 2021 dihitung berdasarkan data dari hasil survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten meliputi data survei terhadap nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, batas atas dan bawah angka rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata jumlah Anggota Rumah Tangga (ART) serta variabel lainnya secara komprehensif.

“Yang selanjutnya dimasukan dalam rumus perhitungan upah menjadi nilai UMP dan UMK, sehingga nilai UMP dan UMK yang ditetapkan memiliki landasan argumentasi yang kuat, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara faktual, ilmiah maupun yuridis,” katanya.

Pada sisi lain sambung Asep, pihaknya mengapresiasi atas langkah Gubernur Banten, meski dalam situasi dilematis, sulit dan berada dalam tekanan aksi unjuk rasa dari kaum buruh dan serikat kerja. Namun, ketetapan UMP dan UMK tahun 2022 telah diputuskan dan seharusnya bisa dijani oleh semua kalangan.

Sebagaimana negara hukum, sudah sepatunya baik seluruh warga negara termasuk Gubernur Banten, para pekerja dan pengusaha, semuanya harus mentaati, mematuhi dan melaksanakan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk melaksanakan penetapan UMP dan UMK Provinsi Banten Tahun 2022 berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Langkah Gubernur WH ini patut untuk diapresiasi oleh pusat dan masyarakat, sekaligus menjadi contoh teladan bagi para kepala daerah lainnya agar bagaimana seharusnya seorang kepala daerah bersikap karena negara indonesia merupakan negara hukum,” katanya seraya menambahkan, dalam mengambil keputusan UMP dan UMK tahun 2022, pihaknya menilai WH sangat tegas dan berani dalam mengambil keputusan, mencerminkan kualitas leadership, konsistensi sikap dan ketaatan hukum dari seorang Gubernur Banten selaku Kepala Daerah dalam melaksanakan peraturan hukum yang berlaku.

Meski begitu, pihaknya turut bersimpati dan mengapresiasi atas perjuangan yang dilakukan oleh serikat buruh dan pekerja yang telah melakukan ikhtiar melalui aksi unjuk rasanya maupun melalui aksi mogok daerahnya, dalam rangka upaya menaikan kesejahteraan para pekerja di Banten.

“Semua itu tentunya harus diberi atensi, apresiasi serta dukungan dari berbagai pihak termasuk solusi efektif dan akomodatif,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini