Pengusaha di Kota Serang Tak Bayar Upah Pekerja Sesuai Aturan Bisa Dipidana

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan upah pekerjanya sesuai dengan upah minimun kota (UMK) tahun 2022. Jika tidak, maka akan diberikan sanksi terberat yang berujung pidana.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Ikbal mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Saat ini UMK Kota Serang naik dari Rp3.830.000 menjadi Rp3.850.000 lebih. Sanksi terberatnya pidana, itu sesuai peraturan,” kata Ikbal, Senin (13/12/2021).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022, termasuk Kota Serang beberapa waktu lalu. UMK tersebut mulai berlaku awal tahun 2022 mendatang.

“Kalau melihat kenaikan itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Nanti akan ada pengawasan yang dilakukan oleh dewan pengawas yang ada di Pemerintah Provinsi Banten. Kalau Kota Serang hanya membantu melakukan monitoring saja,” ujarnya.

Disnakertrans Kota Serang pun akan mengeluarkan surat edaran (SE) ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Serang sebagai tindak lanjutnya.

“Jadi nanti kami akan mengeluarkan surat edaran untuk perusahaan. Isinya hanya imbauan agar perusahaan membayarkan UMK sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur Banten,” tuturnya.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan UMK pekerja sesuai UMK yang telah ditetapkan. Apalagi, kenaikan UMK di Kota Serang hanya hanya sebesar Rp20.000 ribu. Namun, besaran UMK tersebut wajib dibayarkan pada pekerja yang sudah bekerja minimal satu tahun.

“Kalau yang belum (satu tahun) memang belum. Jadi bagi pekerja yang sudah bekerja lebih setahun pembayaran upah oleh perusahaan harus menggunakan struktur skala upah yang ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kenaikan upah terhadap pekerja yang belum genap satu tahun bekerja, dia menuturkan, pengupahannya bergantung dari kemampuan perusahaan dan kesepakatan pada serikat pekerja.

“Kalau itu tergantung kesepakatan saja dengan pekerjanya, dan tentunya sesuai dengan kemampuan perusahaan juga,” ucap Ikbal.

Pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak dibayar sesuai UMK Kota Serang oleh perusahaannya bisa melaporkan ke Bidang Hubungan Industri (HI) pada Disnakertrans.

“Bisa lapor ke bagian HI kalau memang ada pekerja yang upahnya dibayar di bawah UMK. Nanti akan kami mediasi supaya pekerja mendapatkan haknya,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini