Ilustrasi. (Foto: Net)

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, saat ini belum bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun. Sebab ada persyaratan atau kriteria yang belum dipenuhi untuk melakukan vaksinasi tersebut di Kota Serang.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021, pelaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak di bawah usia 12 tahun apabila capaian target vaksinasi dosis pertama diatas 70 persen, vaksinasi dosis kedua diatas 42 persen dan vaksinasi lansia diatas 60 persen.

Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanudin, bila Pemkot Serang belum bisa melaksanakan vaksinasi anak-anak di bawah usia 6-11 tahun. Hal itu lantaran, pencapaian vaksinasi Covid-19 bagi lanjut usia (Lansia) belum memenuhi target capaian atau baru sekitar 45,37 persen.

“Iya belum, karena ada ketentuan-ketentuannya. Seperti bilamana vaksin dosis pertama sudah diatas 70 persen, dosis kedua 42 persen dan vaksin lansia 60 persen. Ketiga syarat itu harus terpenuhi,” katanya, Selasa (14/12/2021).

Ia menuturkan, Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang sudah memenuhi ke tiga syarat tersebut dan dapat menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun yakni Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang.

“Tapi apabila (capaian) vaksinasi lansianya mencukupi, maka kami bisa melaksanakan vaksinasi untuk anak-anak (di bawah 12 tahun) itu,” ujarnya.

Maka dari itu, saat ini Pemkot Serang sedang fokus menyelesaikan target vaksinasi Covid-19 untuk lansia. Sebab pencapaiannya masih rendah, karena beberapa kendala yang terjadi di lapangan, salah satunya informasi hoax yang diterima tentang vaksinasi.

“Memang kalau secara keseluruhan (vaksinasi) sudah mencapai 93 persen. Kalau untuk lansia masih kurang, makanya kami fokuskan untuk pelaksanaan vaksinasi lansia,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini