SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Setelah keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66, Polda Banten segera adaptasi perubahan terbaru terutama penetapan ganjil genap di tempat wisata saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, uji coba serta sosialisasi Inmendagri No 66 pun sudah dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu lalu.

“Udah dilakukan uji coba serta sosialisasinya oleh Polres Cilegon dan Pandeglang. Tugas kami libur berikutnya tetap sosialisasikan ganjil genap, itu sudah diterapkan di wilayah hukum,” katanya, Senin (13/12/2021).

Menurutnya, masing-masing Kapolres pun sudah diperintahkan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho untuk melakukan pengecekan dan penerapan protokol kesehatan.

“Setiap lokasi kapasitasnya dibatasi hanya 75 persen dari pengunjung di tempat wisata, belanja, mall dan lainnya. Hal itu untuk mematuhi inmendagri No 66,” ucapnya.

Sementara itu untuk menghindari peredaran narkoba saat Nataru, dari Resesrse Narkoba dan satuan narkoba telah memasang informasi dan menganalisa semua informasi yang masuk.

“Terkait antisipasi adanya peredaran narkoba saat Nataru, pihak jajaran Polda Banten membuka pengaduan hotline,” ujarnya.

Selanjutnya, AKBP Shinto menegaskan tidak dilakukan pos penyekatan, melainkan hanya pos pengamanan dan pelayanan. Terkait penerapan ganjil genap, jika pengendara melanggar akan diputar balik.

“Yang melanggar akan kita putar balik,” tegasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini