Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang, Wasis Dewanto. (Dok: BantenIntens)

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sejumlah pedagang pindahan dari Tamansari mengaku diminta untuk membayar biaya sewa los atau lapak awning di pasar Kepandean sebesar Rp8.000.000 per tahun. Padahal sebelumnya Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang menyatakan tidak ada biaya dan pungutan apa pun.

Perwakilan pedagang Tamansari  yang enggan disebutkan namanya mengatakan, padahal sebelumnya para pedagang diberitahukan bila los atau lapak di Kepandean tersebut merupakan fasilitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mereka dan diberikan secara gratis tanpa pungutan apa pun.

“Ternyata kami diminta untuk bayar Rp8.000.000 per los awning itu, dengan ukuran 3×3 meter satu losnya, per satu tahun (sewa),” katanya, Rabu (22/12/2021).

Sebelumnya, dikatakan dia, para pedagang Tamansari diminta untuk pindah ke pasar Kepandean. Pemerintah Kota Serang telah membuatkan awning untuk tempat berjualan mereka tanpa adanya pungutan satu rupiah.

“Tapi setelah awning berdiri, kami malah disuruh bayar segitu (Rp8.000.000). Awalnya bilang ini tempat (awning) buat pedagang, enggak ada pungutan satu rupiah pun, ternyata ada,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wasis Dewanto menegaskan, los atau lapak di Kepandean tidak ada biaya apa pun, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menyiapkan khusus untuk pedagang pindahan dari Tamansari.

“Itu tidak ada biaya sama sekali, kami sifatnya memfasilitasi selama ketersediaannya masih ada,” katanya.

Wasis juga mengakui, bila dirinya mendapat laporan adanya oknum yang meminta biaya sewa kepada para pedagang sebesar Rp8.000.000.

“Ada laporan ke saya diminta Rp8.000.000, saya tegaskan Pemkot Serang dalam membangun fasilitas apa pun, kecuali yang sifatnya sewa, itu gratis. Apalagi sifatnya pasar tradisional seperti di kepandean,” tuturnya.

Atas laporan tersebut, pihaknya pun memanggil para pedagang untuk diberikan penjelasan dan menolak apabila ada oknum yang meminta biaya sewa.

“Dan kami menjelaskan, kalau ada yang meminta itu bukan dari dinas kami. Karena kami tidak memungut apa pun, tapi untuk penempatannya, silahkan berkoordinasi dengan UPT Pasar. Sangat disayangkan sekali adanya oknum atau sekelompok orang, termasuk pegawai kami yang melakukan hal itu,” katanya.

Kepada para pedagang, Wasis menuturkan, untuk tidak mudah percaya terhadap oknum atau orang-orang yang mengatasnamakan DinkopUKMPerindag tekait penagihan biaya sewa.

“Kami kan selalu terbuka, dan saya sudah sampaikan apabila ada pungutan silahkan lapor ke dinas, bisa melaporkan langsung ke saya,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini