SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Semua THM yang ditutup tersebut terindikasi melanggar sejumlah protokol kesehatan (Prokes) dan pelanggaran lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, penutupan THM tersebut dilakukan karena kedapatan melanggar protokol kesehatan. Maka, dilakukan penutupan per hari ini, 24 Desember 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Mulai hari ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (THM yang ditutup) ada tujuh dan terindikasi melakukan pelanggaran prokes. Penutupan THM itu kami didampingi Dinas Perizinan, TNI-Polri dan Denpom,” katanya, Jumat (24/12/2021).
Kusna menjelaskan, saat ini Indonesia khususnya Kota Serang masih dalam masa pandemi Covid-19. Sehingga, pelanggaran protokol kesehatan menjadi salah satu pelanggaran yang cukup fatal.
“Sekarang ini kan masih pandemi dan varian (Covid-19) baru omicron sudah masuk ke DKI Jakarta,” ujarnya.
Menurut Kusna, selain pelanggaran protokol kesehatan, sejumlah THM yang ditutup tersebut juga telah melanggar perizinan dan jam operasional.
“Iya, selain prokes, mereka juga melanggar yang lain. Seperti izinnya tidak sesuai peruntukkan, dan izinnya sudah kedaluarsa,” tuturnya.
Setelah dilakukan penutupan, untuk mencegah pengusaha hiburan nakal yang akan membuka kembali tempat usaha nya, maka pihaknya bersama TNI dan Polri akan melakukan monitoring.
“Kita (Satpol PP) akan monitoring setiap malam bersama TNI-Polri, sampai Tahun Baru,” tandasnya. (Red)