SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Usai mendapat jaminan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, enam orang buruh yang mendapatkan penangguhan penahanan mendatangi Polda Banten untuk melakukan wajib lapor.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para buruh didampingi oleh kawan-kawan dari serikat buruh mendatangi Polda Banten untuk melakukan wajib lapor ke penyidik. Setelah itu, mereka berkumpul didepan Polda Banten untuk memberikan semangat kepada kawan mereka yang tengah menjalani proses hukum.
Diketahui, dalam satu minggu para buruh diminta untuk melakukan wajib lapor datang ke Polda Banten sebanyak 2 kali, yakni pada hari Senin dan Kamis. Hal itu pun dinilai mengganggu aktivitas para buruh sehingga mereka mendesak Gubernur Banten untuk mencabut laporannya.
“Karena kejadian ini sama sekali bukan direncanakan kita meminta maaf kepada gubernur dan meminta gubernur untuk mencabut laporannya. Supaya kami bisa tetap bekerja dengan baik dan lancar lagi,” kata Sena, salah satu buruh, Senin (3/1/2021).
Ia mengaku ingin berdamai dengan Gubernur Banten Wahidin Halim atas insiden yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2021 lalu. Menurutnya proses hukum yang terjadi membuat aktivitasnya terganggu.
“Pengennya kita berdamai dengan pak gubernur. Untuk terganggu (aktivitas) sedikit terganggu karena setiap dua kali seminggu wajib lapor,” jelasnya.
Sementara itu, buruh lainnya Yaitu Omsar Simbolon mengaku tidak memiliki niat sedikitpun untuk melecehkan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
“Kami tidak memiliki maksud lain untuk melecehkan pak Gubernur dengan kejadian kemarin,” katanya.
Ia mengatakan, jika saat ini dirinya memiliki keluarga yang tentunya harus mendapatkan nafkah yang nantinya sulit ia berikan apabila terjerat hukum.
“Kami sadar bahwa kami memiliki keluarga, sehingga memohon kepada pak Gubernur agar kiranya bisa memaafkan kami untuk mencabut laporan di Polda Banten,” tandasnya. (Red)