SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan memberikan insentif dan kemudahan investasi untuk para calon investor yang berinvestasi di Kota Serang. Rencana itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa ada dua Raperda usul DPRD Kota Serang, pertama Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan invenstasi di Kota Serang dan kedua Raperda tentang pelayanan terpadu satu pintu.
“Intinya investor akan kami berikan kemudahan, bahkan insentif. Artinya kemudahan dalam rangka pengurusan perizinan. Sebab investasi yang masuk akan menumbuhkan ekonomi di Kota Serang,” katanya, Kamis (13/1/2022).
Kemudian, raperda pelayanan terpadu satu pintu, ini bagian dari perubahan peraturan yang ada di Pemerintah Pusat. Selain itu juga untuk mengintegrasikan dan mempermudah seluruh layanan baik di perizinan maupun layanan lainnya.
“Pemkot menggenjot bagaimana layanan bisa terintegrasi dan segala sesuatu mudah, tidak harus banyak birokrasi tapi akurat dan tidak meninggalkan struktur dibawah, misalnya RT RW,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Serang, Mad Buang, mengatakan, raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah agar penanam modal dapat berinvestasi di Kota Serang. Seperti pembebasan retribusi, hingga pengurusan perizinan yang lebih dipermudah.
“Misalnya selama satu tahun para investor bebas dari retribusi,” ujarnya.
Mad Buang mengaku, selama ini banyak investor yang mengeluhkan terkait dengan pengurusan perizinan. Dengan begitu dikhawatirkan para investor angkat kaki dari Kota Serang.
“Selama ini masih banyak keluhan, bahwa pengurusan investasi perizinan segala macam masih sedikit lambat,” terangnya.
Kemudian, pemberian insentif juga akan diberikan kepada semua jenis usaha, baik yang berfokus pada barang, jasa maupun yang lainnya.
“Ini tidak selamanya, nanti ke depan memberatkan Pemkot Serang, bagaimana pun PAD nya dibutuhkan,” tuturnya.
Sementara itu raperda pelayanan terpadu satu pintu, untuk memudahkan perizinan di semua layanan masyarakat.
“Ini agar satu pintu, tidak ada bedanya dengan Mall Pelayanan Publik, ini untuk menguatkan itu,” jelasnya. (Red)