SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar segera merevisi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kabupaten Serang terkait kerja sama pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong.
Dikatakan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, ia meminta kerja sama pembuangan sampah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang MoU nya harus seperti kerjasama dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Saya berharap Pemkot Serang segera merevisi terkait MoU dengan Kabupaten Serang agar sama seperti Tangsel, minta saya seperti itu. Kalau tidak ya kita putus, gitu aja,” katanya, Minggu (16/1/2022).
Dijelaskan Budi, revisi MoU pembuangan sampah dengan Kabupaten Serang yang diminta DPRD Kota Serang itu meliputi dana bantuan dan retribusi. Ia juga meminta Pemkot Serang agar merubah MoU tersebut tahun 2022 ini.
“Dia (Tangsel) ada dana bantuan, lalu ada retribusinya. Kalau Kabupaten Serang selama ini ngga ada bantuan, merugikan menurut saya dan saya harap kalau tidak mengikuti Tangsel putus saja,” ujarnya.
Menurut Budi, jika Kabupaten Serang ingin membuang sampahnya di Cilowong, maka Kabupaten Serang harus mengikuti segala peraturan yang ada di Kota Serang.
“Kalau tidak ada bantuan, dari mana kita akan mengelola sampah itu, karena TPS Cilowong itu kecil. Kita (DPRD) akan membuat surat kepada Sekda (Kota Serang) agar segera merubah (MoU),” tandasnya. (Red)