SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus tawuran antar pelajar di depan Kantor Kelurahan Sumur Pecung, Cipocok Jaya, Kota Serang pada Kamis (13/1) yang menyebabkan satu orang pelajar meninggal dunia.
Dikatakan Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea, pasca aksi kejadian tawuran, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelajar berinisial R yang diduga melakukan aksi tawuran hingga menewaskan pelajar berinisial MA (16).
“Kami langsung melakukan pengejaran, dan telah menangkap 1 orang di kediamannya beserta barang bukti di sekitar rumah nya. 3 lagi masih buron,” katanya, saat konferensi pers, Senin (17/1/2022).
Kapolres menjelaskan, pelaku R itu melakukan penganiayaan setelah pelaku utamanya mencelurit korban.
“Awalnya mereka berkumpul di sekolah, tapi aksinya di luar sekolah. Memang salah satu sekolah memancing dan sekolah lainnya terpancing,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan Polres Serang Kota dari tangan pelaku yaitu cerulit, pedang, celana dan sepatu korban serta benda tajam lainnya.
“Pelaku utama masih dikejar, kita juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi. Ada sekitar 20 orang yang tawuran dan mereka lebih dari sekali melakukan tawurannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, anak masih dibawah umur itu akan dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (Red)