SERANG, BANTENINTENS.CO.ID –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, meminta kepada para pedagang di Pasar Lama, Kota Serang, yang membangun awning agar siap menerima keputusan saat Pemerintah Kota (Serang) akan menata Pasar Lama.

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, pihaknya memberikan izin kepada pedagang terkait pembangunan awning di Pasar Lama.

“Karena ini sudah dibangun, dan Pemkot Serang juga belum ada tempat untuk menampung para pedagang, maka awning ini sementara diperbolehkan,” katanya, Senin (17/1/2022).

Namun, diperbolehkannya awning itu kata Budi dengan beberapa catatan. Seperti adanya perjanjian dan pembayaran retribusi pasar untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Tapi mereka harus membayar retribusi, dan siap untuk dipindahkan ke dalam pasar jika pembangunan dilakukan,” ujarnya.

Budi juga meminta DiskopUMKMperindag, Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Paguyuban pedagang Pasar Lama, agar ke depan untuk menata lahan parkir bersama dengan Dinas Perhubungan, supaya kondisi pasar lama kondisinya tertata dan bersih.

“Nah, untuk gedung kosong yang ada agar dilakukan uji kelayakan, sehingga bisa ditempati,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Wasis Dewanto menjelaskan, awning tersebut dibangun secara swadaya oleh pedagang Pasar Lama.

“Dan memang itu sifatnya sementara. Nanti, kalau blok empat sudah dibangun, para pedagang akan dipindahkan semua ke dalam pasar,” ujarnya.

Bahkan ke depan, pihaknya akan membuat surat perjanjian kepada pedagang terkait pembongkaran awning, apabila ada pembangunan pasar di kemudian hari.

“Untuk pembangunannya, kami akan menunggu investor yang akan mengelola pasar lama ini. Jadi awning ini sifatnya hanya sementara,” ucapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini