SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menunggak retribusi sampah sebesar Rp700 juta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Tagihan itu seharusnya sudah dibayarkan pada 2021 lalu, namun belum dibayar hingga saat ini.
Dikatakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Roni Yurani, seharusnya Pemkab Serang sudah membayar retribusi pada 2021 lalu. Sebab, sejak September hingga Desember 2021 pembuangan sampah dari Kabupaten Serang tetap berjalan ke TPAS Cilowong.
“Sampah dari Kabupaten Serang tahun 2021 masih terhutang sekitar Rp700 juta atau hampir Rp 1 Miliar dan belum terbayarkan oleh Pemkab Serang. Rencananya kami akan surati pemkab terkait hutang itu,” katanya, Kamis (20/1/2022).
Dia menyebutkan, Pemkab Serang sejak awal membuang sampah di TPAS Cilowong, dengan besaran retribusi sebesar Rp175.000 per ton. Sama seperti biaya retribusi pembuangan sampah dari Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel).
“Jadi kemarin itu belum terbayarkan. Tapi katanya nanti dibayarkan awal tahun 2022,” ujarnya.
Namun, apabila Pemkab Serang belum membayarkan tunggakan retribusi tersebut paling lambat Februari 2022, maka Pemkot Serang akan menyurati.
“Tentu, nanti kami akan tagih dan surati. Karena kan janjinya itu dibayarkan ketika masuk tahun 2022. Kami tunggu sampai Februari,” tuturnya.
Dikatakan Roni, jika hal itu tidak mendapat respon dari Pemkab Serang, pihaknya pun akan menyerahkan ke pimpinan daerah. Atau dengan pilihan lain, disetop sementara pembuangan sampahnya.
“Kalau nanti Kabupaten Serang tidak memenuhi itu akan kami serahkan pada pimpinan atau disetop dulu,” ujarnya.
Sebab, meski masih memiliki sangkutan kepada Pemkot Serang, Pemkab Serang tetap melakukan pembuangan sampah ke TPAS Cilowong hingga saat ini.
“Pemkab Serang sampai januari 2022 ini masih mengirim sampah ke TPAS Cilowong. Makanya kami ingatkan nanti melalui surat,” ucap Roni.
Adapun sampah yamg dibuang dari Kabupaten Serang ke TPAS Colowong, sekitar 150 ton per hari dan sampah dari Kota Serang sekitar 300 ton perhari. Sementara untuk target pendapatan retribusi sampah Pemkot Serang sebesar Rp5 miliar.
“Jadi total 450 ton per hari sampah yang dibuang dari kota dan kabupaten. Dengan target retribusi Rp5 miliar,” tandasnya. (Red)