SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kontraktor proyek Revitalisasi Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang, dikenakan denda sebesar Rp3.800.000 per hari. Hal itu lantaran, kontraktor tersebut tidak bisa menyelesaikan pembangunan sesuai dengan waktu yang ditentukan, yakni 24 Desember 2021 lalu.
Dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Yoyo Wicahyono, untuk area luar pembangunan stadion MY saat ini sudah 99 persen. Namun, karena terjadi keterlambatan, pihak kontraktor dikenakan denda per satu hari, per mil.
“Kalau dihitung sekitar Rp3.800.000 per hari, itu untuk bagian luar. Kami kenakan denda sejak 24 desember 2021, makanya sekarang ini kami akan hitung lagi,” katanya, Jumat (21/1/2022).
Menurutnya, pengenaan denda terhadap pihak kontraktor karena adanya keterlambatan dalam pekerjaan dan tidak sesuai dengan target pencapaian. Kemudian juga dalam perjanjian pemeliharaan dilakukan dalam kontrak dan pasca kontrak.
“Tapi sekarang sudah rampung untuk bagian luar, dan bagian dalam tinggal pemeliharaan. Jadi ada dua pemeliharaan, tinggal sekarang ini dalam masa pemeliharaan. Seperti biasanya ada petugas yang membersihkan rumput liar. Masa pemeliharaan bagian luar itu enam bulan,” tuturnya.
Ia menuturkan, nantinya ada beberapa fasilitas, sarana, dan prasarana yang dilengkapi di dalam stadion Maulana Yusuf. Seperti jogging track, kemudian sepuluh ruang sekretariat untuk cabang olahraga.
“Terus trek untuk sepeda, dan lintasan untuk difabel. Kemudian tempat bermain anak, musola, dan ini signifikan,” ucapnya.
Selain itu, rumput yang digunakan di dalam area stadion Maulana Yusuf Kota Serang, menyesuaikan dengan standar FIFA. Sama seperti yang ada di Banten International Stadium (BIS).
“Cuma beda pengelolaan saja. Di Indonesia, ada dua daerah yang membudidayakan rumput tersebut, yakni Boyolali, dan Malang, tapi kami ambil yang dari Malang,” jelasnya.
Yoyo menyebutkan, besaran anggaran yang digunakan untuk membangun dan merevitalisasi sebagian stadion Maulana Yusuf secara keseluruhan sekitar Rp6,5 miliar.
“Jadi bagian dalam itu sebesar Rp2,4 miliar, kemudian yang di bagian luar Rp3,8 miliar,” tandasnya. (Red)