SERANG, BANTENINTENS.CO ID – Untuk mengoptimalkan Kawasan Banten Lama sebagai kawasan bersejarah dalam rangka meningkatkan nilai-nilai dari obyek atau situs yang ada di dalamnya, pengelolaan dan revitalisasi Kawasan Banten Lama saat ini mulai dikelola bersama oleh Pemprov Banten, Pemkot Serang dan Pemkab Serang.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa penandatanganan bersama tersebut dilakukan untuk mengawali perjanjian kerja sama (PKS) yang akan dibentuk setelah kesepakatan bersama.
“Sekarang masih secara umum saja (kesepakatan), jadi secara global dulu, PKS nya belum, nanti kami tunggu,” katanya, usai penandatanganan bersama secara virtual di kantor Diskominfo Kota Serang, Senin (14/2/2022).
Melalui kerja sama itu, kata dia, nantinya ada sebagian yang dikelola oleh Pemkot Serang, dan sebagian lainnya oleh Pemprov Banten dan Pemkab Serang. Pembagian tersebut nantinya akan tertuang dalam PKS yang akan dibuat.
“Belum (apakah dari segi perawatannya yang dikelola), jadi bukan punya Pemkot saja,” ujarnya.
Dia menuturkan, penandatanganan tersebut seharusnya dilakukan sebelum Banten Lama direvitalisasi oleh Pemprov Banten. Namun, sayangnya hal itu sudah terjadi, dan Pemkot Serang mengapresiasi pembangunan yang cukup signifikan di kawasan Banten Lama.
“Secara fisik Banten lama dengan luas yang besar Pemkot Serang tidak sanggup untuk membangun, makanya Pemprov dari tahun 2018 membangun Banten lama dan bentuk bertanggung jawab untuk jadi ikon Banten,” ujarnya.
Tak hanya itu, revitalisasi juga akan terus dilanjutkan hingga benar-benar rampung, termasuk pembangunan gedung Islamic Center Banten yang akan dibangun di sekitar kawasan Banten Lama.
“Jadi evitalisasinya terus dilanjutkan hingga selesai, termasuk islamic center provins,” tuturnya.
Syafrudin mengaku, pihaknya memiliki aset yang sedikit pada kawasan Banten Lama, namun yang paling besar berada pada kenadziran, situs dan cagar budaya. Sehingga dia mengusulkan agar PKS dapat dibarengi dengan dituangkannya MoU atas aset tersebut.
“Karena saya khawatir ada ketidaksetujuan dari aset, terutama kenadziran. Sebab itu jadi tanggung jawab Pemkot Serang kalau ternyata tidak setuju,” tandasnya. (Red)