SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Guna memastikan tidak ada penimbunan minyak goreng, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) mulai dari Bulog, Ritel, Minimarket hingga distributor-distributor di Pasar Induk Rau (PIR).

Dikatakan Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wasis Dewanto, bahwa sidak tersebut pihaknya lakukan untuk memastikan jika di Kota Serang tidak ada penimbunan minyak goreng.

“Kami sudah mengecek bulog, gudang ritel dan minimarket tidak ada penimbunan. Termasuk distributor di pasar rau, jadi ketika barang datang mereka langsung jual,” katanya, usai sidak di Hypermart, Senin (21/2/2022).

Menurut Wasis, persediaan minyak goreng di Kota Serang terbilang aman dan kondusif. Sebab, beberapa ritel besar menyediakan minyak goreng secara rutin setiap hari.

“Jadi ketersediaan itu terus ada dan terjadwal, namun karena ketersediaan nasional ini terbatas, dan kebutuhan masyarakat tinggi, maka cepat terserap, itu saja permasalahannya,” ujarnya.

Bahkan, Wasis menuturkan, pengelola ritel menyatakan jika pengiriman minyak goreng setiap harinya rutin berjalan seperti biasa.

“Namun karena perilaku masyarakatnya saat ini, yang misalnya satu keluarga membeli minyak goreng, dengan satu orang membawa dua liter minyak, kan yang lain jadi tidak kebagian,” ucapnya.

Selama ini, kata dia, masyarakat mengeluhkan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Wasis pun meminta kepada masyarakat untuk tidak panik terkait ketersediaan minyak goreng.

“Jangan sampai panic buying. Mungkin mereka yang membeli banyak tidak masalah, tapi kasihan orang lain, tidak kebagian,” tuturnya.

Wasis menjelaskan, tetap menyediakan tiga jenis minyak goreng untuk dijual di pasaran. Seperti minyak goreng curah saat ini kembali diperbolehkan dengan harga Rp11.500 per liter.

“Memang sempat dilarang, namun pemerintah (pusat) menarik kembali, karena bagaimana pun minyak curah menjadi garda terdepan, karena harganya murah. Kemudian minyak kemasan sederhana Rp13.500, dan minyak premiun Rp14.000,” katanya.

Meski demikian, pemerintah tidak bisa mengendalikan atau membatasi harga di warung-warung kecil dan kelontongan. Sebab, jenjang transportasi dan penyaluran di lapangan tidak dapat dikendalikan.

“Tentu saja penyaluran semakin panjang, maka akan semakin mahal. Mungkin tingkat ritel bisa kami kontrol, kalau di warung memang masih ada perbedaan-perbedaan, dan itu wajar,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini