SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, mengultimatum tempat hiburan malam (THM) agar mematuhi aturan wajib tutup selama bulan Suci Ramadan 2022. Jika membandel, Satpol PP akan melakukan penyegelan.

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdhani, selama bulan puasa tempat hiburan malam yang biasa buka sampai larut malam diharapkan tutup semua. Hal itu merupakan bentuk penghormatan kepada bulan suci Ramadan.

“Sebulan tutup, nanti kita akan monitor. Apabila ada yang main-main, yang buka waktu bulan puasa tanggung resiko, kita akan segel,” katanya, Kamis (17/3/2022)

Menurut Kusna, sebelum menjelang Ramadan, pihaknya sudah gencar melakukan patroli dan razia terhadap tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang.

“Kemarin 3 malam berturut-turut sampai jam 2 malam kita patroli di daerah-daerah yang banyak aduan dari masyarakat. Kita sering patroli supaya jam operasionalnya diperhatikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Satpol PP Kota Serang telah komitmen dengan TNI-Polri akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan kepada tempat hiburan malam yang masih buka pada saat bulan suci Ramadan.

“Kami akan memberikan sanksi yang tegas bersama Polres Serang Kota, karena kami sudah berkolaborasi dengan TNI-Polri, bahwa apabila ada yang buka selama bulan puasa kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Untuk lokasi tempat hiburan malam yang menjadi perhatian Satpol PP Kota Serang yakni di semua wilayah di Kota Serang, terutama di Serang Timur.

“Semua titik yang ada di wilayah Kota Serang menjadi catatan, terutama di Serang Timur, diharapkan untuk tutup selama bulan Ramadan,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini