SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Menjelang bulan suci Ramadan tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, menggelar razia tempat hiburan malam (THM) dan kios-kios jamu yang menjual minuman keras (Miras), pada Minggu (27/3/2022) pukul 02.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, dalam sepekan ke depan pihaknya akan rutin melakukan patroli dan razia terhadap THM dan beberapa tempat-tempat jualan miras dalam rangka menghadapi bulan puasa.
“Kita semalem razia THM di area Serang Timur, di Kalodran. Kita segel sementara dulu, kita fokus pada ibadah di bulan suci ramadan,” ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (27/3/2022).
Kusna menuturkan, dalam razia tersebut Satpol PP Kota Serang mengamankan sebanyak 5 orang perempuan di bawah umur yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu dan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
“5 perempuan itu berasal dari luar Kota Serang yaitu Padarincang, Pandeglang dan sekitarnya. Mereka ngekos di Serang, kebanyakan dari luar wilayah Kota Serang,” katanya.
Bahkan, dijelaskan Kusna, sebagian dari perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam itu tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kebanyakan mereka masih di bawah umur. Ada yang tidak punya Kartu Tanda Penduduk juga,” ucapnya.
Menurut Kusna, perempuan yang diamankan di THM itu kemudian didata, dicatat dan akan memanggil pihak keluarganya masing-masing untuk menjemputnya.
“Selain mengamankan 5 perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam, kami juga mengamankan 30 sampai 40 botol miras berbagai merk,” tandasnya. (Red)