SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota berhasil mengungkap praktik prostitusi online via aplikasi Michat di Kota Serang. Tepatnya di kos-kosan Wisma Pala, Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang.
Kapolres Serang, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, bahwa tempat sejenis kos-kosan itu digunakan untuk massage atau pijat tradisional oleh penghuni yang tak lain adalah tersangka. Dari sejumlah tersangka, diketahui ada yang sudah berstatus pasangan suami istri (pasutri) dan ada juga yang berstatus berpacaran.
“Dari lokasi kita berhasil mengamankan 8 wanita dan 5 laki-laki, kami juga berhasil memverifikasi bahwa tempat ini adalah sejenis kos-kosan namun digunakan untuk message oleh penghuni dengan nama tempat Wisma Pala,” ujarnya, Minggu (27/3/2022)
Berdasarkan hasil interogasi kepada 13 orang yang sudah diamankan, ia mengatakan bahwa yang cukup unik ialah pasutri tersebut sepakat menjajakan sang istri melalui aplikasi Michat. Demikian pula dengan pasangan yang berpacaran, sang lelaki menjajakan pacarnya melalui aplikasi Whatsapp kepada pria hidung belang.
“Yang cukup unik bahwa suami istri tersebut sepakat menjajakan istrinya melalui aplikasi michat, dan pasangan yang berpacaran laki-laki dan perempuan menggunakan aplikasi Whatsapp. Mereka menggunakan aplikasi tersebut untuk menawarkan wanita untuk dijajakan kepada yang berminat yaitu laki-laki,” katanya.
Dijelaskan pula oleh Maruli Hutapea bahwa dari keterangan yang didapat bahwa hasil dari dijajakannya istri dan pacar tersebut, keduanya melakukan hubungan di kamar kos-kosan dengan tarif Rp500.000 per 30 menit. Untuk Pasutri, mereka mengakui melakukan hal tersebut secara sadar dan sudah berjalan selama 6 bulan.
“(Setelah dijajakan) Nanti akan dilakukan eksekusi di tempat ini (kos-kosan), dengan sekali eksekusi lebih kurang Rp500.000. Kegiatan ini sudah berlangsung lebih kurang 6 bulan,” ucapnya.
Dua kamar kos-kosan sudah disegel dengan menggunakan garis polisi. Sedangkan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa uang, handphone, alat kontrasepsi dan obat kontrasepsi.
Dari Hasil interogasi pihak kepolisian kepada terduga pelaku, Pasutri melakukan perbuatannya secara sadar dengan alasan ekonomi. Mereka menyampaikan bahwa sebulan dapat meraup keuntungan lebih kurang Rp10 juta, dan digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
“Untuk pasangan laki-laki dan perempuan yang berpacaran yang juga menjajakan pacarnya, mereka mengakui bahwa mereka mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp5 juta sebulan dan uang tersebut digunakan untuk aktivitas sehari-hari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat pasal TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.
“Kepada terduga pelaku kita akan mempidanakan kepada mereka dengan Undang-undang TPPO tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun,” tandasnya. (Red)