SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – S (38), perempuan asal Sukabumi tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kos-kosan yang belum lama ia tempati di Lingkungan Sapiah, RT 002/013, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Rabu (23/3/2022) lalu.

Dikatakan Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, pelaku sengaja menghilangkan nyawa bayinya karena khawatir diketahui orang lain, jika dirinya memiliki anak tanpa ayah.

“Jadi pelaku S ini merasa takut akan diketahui oleh orang lain karena melahirkan anak. Sebab pelaku ini tidak memiliki suami, sudah bercerai dengan suaminya,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Selasa (29/3/2022).

Kapolres menjelaskan, bayi tersebut meninggal akibat kesulitan bernapas karena tidak ada pertolongan medis pada saat melahirkan. Bahkan ketika lahir, kepala bayi berjenis kelamin laki-laki itu sempat membentur tiang tempat tidur, dan pelaku memotong tali pusar menggunakan gunting sehari-hari.

“Bayi itu dibiarkan, sehingga dengan sengaja pelaku mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia,” ujarnya.

Pelaku S, dengan sengaja membiarkan anak yang baru dilahirkan tersebut tanpa adanya pertolongan medis selama 12 jam. Pada saat enam jam sebelum ditemukan, bayi tersebut masih bernyawa.

“Namun, pelaku S ini memotong ari-ari bayi menggunakan gunting yang tidak steril. Pada bagian kepala bayi juga ditemukan luka memar, menurut pengakuan pelaku bayi itu terseluncur saat dilahirkan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil Interogasi pihak Kepolisian, pelaku mengaku bayi tersebut hasil hubungannya dengan dua orang lelaki dalam pengaruh alkohol. Sehingga pelaku mengaku bingung siapa bapak dari bayi yang dilahirkannya tersebut.

“Menurut pengakuan, pelaku atau tersangka dicekoki minuman yang mengakibatkan mabok, hingga disetubuhi,” tuturnya

Menurut pengakuan pelaku, sebelumnya dia sempat bekerja di daerah Lampung, yang kemudian bekerja di Batam sebagai asisten rumah tangga (ART).

“Namun, ketika majikannya tahu pelaku S ini hamil, majikan meminta untuk pulang. Lalu pelaku yang sedang hamil 8 bulan ini ke Kota Serang dan melahirkan di kos-kosan,” jelasnya.

Berdasarkan penyidikan, bayi laki-laki itu mengalami kesulitan bernapas akibat terdapat kelenjar di saluran pernapasannya, yang mengakibatkan hambatan.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 341 (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini