Walikota Serang Syafrudin saat menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang, Jumat (1/4/2022).

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang, menggelar rapat dalam rangka menyambut dan melaksanakan peribadatan bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi, di Aula Setda lantai 3, Puspemkot Serang, Jumat (1/4/2022).

Rapat Forkopimda Kota Serang ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Serang Abdul Rozak, Kapolres Serang Kota Serang AKBP Maruli Achilles Hutapea, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Asda I Kota Serang Subagyo, Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani, Kadinkes dr Ahmad Hasanuddin, Kepala Kesbangpol Kota Serang Akhmad Benbela, Kadiskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim, Sekretaris MUI KH. Amas Tadjuddin, dan perwakilan Dandim 0602/Serang.

Hasil rapat tersebut mengeluarkan imbauan larangan restoran, warung makan, dan sejenisnya buka siang hari di bulan Ramadan sampai waktu buka puasa. Selain dilarang buka, restoran dan sejenisnya itu dilarang menyediakan dan melayani orang menyantap makanan dan minuman di tempat, kecuali pesan antar atau dibawa pulang.

Keputusan ini tertuang dalam imbauan bersama Pemkot Serang, Kemenag Kota Serang, dan MUI Kota Serang Nomor: 451.13/413-Kesra/2022 tentang peribadatan bulan Ramadan 1443 Hijrah/2022 Masehi.

“Jadi membuka lebar tidak boleh. Menutup warungnya, tapi sebenarnya juga bisa untuk dibawa pulang untuk orang sakit dan lain-lain. Intinya warung itu ditutup, tapi kalau mau order dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat,” ujar Syafrudin, usai Rapat Forkompinda Kota Serang.

Dalam hal ini disampaikan hal-hal sebagai berikut imbauannya ada lima poin:

A. Umat Islam agar menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah berupa taqarrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan sunnah seperti sedekah, tadarus atau tilawah Al-Qur’an, i’tikaf termasuk menjalankan salat tarawih tetap menggunakan protokol kesehatan.

B. Pelaksanaan amaliah sebagaimana huruf a di atas dapat menggunakan pengeras suara maksimal 100 dB (seratus desibel).

C. Tempat hiburan agar menghentikan kegiatannya demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat.

D. Dilarang memproduksi, memperdagangkan, membakar, dan membunyikan mercon/perasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain

E. Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warga dan pedagang makanan dilarang membuka, menyediakan dan melayani orang menyantap makanan dan minuman ditempat pada siang hari di bulan Ramadhan sampai dengan waktu berbuka puasa kecuali delivery order/pesan antar/dibawa pulang.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Serang Abdul Rozak menjelaskan terkait pengeras suara bahwa penggunaan pengeras suara boleh dengan catatan maksimal 100 dB (100 desibel).

“Intinya pengaturan ini dalam rangka menjaga kondusifitas, supaya antara yang beribadah dan di luar rumah ibadah terjalin harmonisasi. Ini hanya mengatur volume suara. Tidak mengatur ritualnya. Jangan disangkutpautkan dengan macam-macam. Ini murni hanya mengatur lalu lintas volume suara,” jelas Abdul Rozak.

Abdul Rozak menerangkan, pengaturan pengeras suara masjid atau musola ini sifatnya menyeluruh. Karena tidak menutup kemungkinan satu daerah dengan daerah yang lain dalam tataran pelaksanaannya terjadi perbedaan.

“Itu kembali kepada objektifiti wilayah itu sendiri. Kalau memang masyarakat di sana terbiasa tidak ada yang mempermasalahkan mengenai volume suara ya kembali kepada masyarakat,” terangnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini