SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – MM (45), RY (58) dan SP (44), tiga bersaudara yang merupakan warga Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, diringkus Tim Unit Jatanras Polres Serang, pada Selasa (12/4/2022).
Tiga bersaudara tersebut ditangkap polisi lantaran telah mengeroyok Imam Masjid di kampungnya hingga babak belur hanya karena tidak terima ditegur meluruskan shaf (barisan) salat dan merapikan baju.
Diperoleh keterangan, peristiwa pengeroyokan oleh tiga bersaudara itu terjadi pada Jumat 25 Maret petang. Berawal ketika korban dan tersangka MM melaksanakan Salat Ashar berjamaah di Masjid Al Firdaus.
Seperti biasa sebelum rangkaian salat dimulai, imam sebagai pemimpin selalu melihat dan meminta makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf.
Hal itu pun dilakukan oleh H Nabhani yang bertindak sebagai iman menegur tersangka untuk meluruskan barisan agar salat berjalan dengan sempurna.
Namun tersangka MM malah tidak terima dan mengadu persoalan itu kepada dua kakak kandungnya.
Entah apa yang diadukan, RY dan SP bukannya menenangkan suasana malah ikut tersinggung. Selepas Salat Maghrib berjamaah di masjid, ketiga pelaku menghadang korban di teras samping masjid.
Begitu korban keluar masjid hendak pulang, tanpa tabayun ketiga tersangka kemudian meluapkan kekesalannya dengan menghujani pukulan.
Menghadapi tiga tetangganya yang kesetanan, korban yang sudah sepuh tidak mampu melakukan pembelaan diri.
Beruntung, beberapa jamaah masjid yang masih ada di dalam melihat aksi pengeroyakan dan berusaha melerai. Setelah berhasil dilerai, ketiga pelaku ngeloyor pergi, sedangkan korban yang terluka diantar warga pulang ke rumahnya.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap imam masjid tersebut.
Kapolres juga membenarkan jika Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini telah mengamankan tiga saudara yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.
“Pelakunya sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan dengan jeratan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Jumat (15/4/2022). (Red)