Camat Kasemen, Ahmad Nuri bersama unsur Muspika Kecamatan Kasemen saat membersihkan sampah liar di sejumlah wilayah di Kasemen.(Foto: Istimewa)

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Guna memberikan efek jera sekaligus upaya mengurangi adanya titik sampah liar di wilayah Kecamatan Kasemen, Kecamatan Kasemen Kota Serang berencana mengusulkan sanksi hukum bagi oknum yang membuang sampah sembarangan di wilayahnya.

Dikatakan Camat Kasemen, Ahmad Nuri, pihak Kecamatan Kasemen kedepannya akan berupaya untuk mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sebuah sanksi hukum bagi pembuang sampah sembarangan.

“Tentu harus ditindaklanjuti bagai para pelanggar. Bila perlu saya akan mengusulkan sanksi hukum untuk memberikan efek jera kepada mereka,” katanya, Minggu (17/4/2022).

Menurutnya, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembuangan sampah di wilayahnya, Nuri akan menangkap dan melaporkannya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Keindahan, dan Kedisiplinan (K3).

“Tentu akan kami laporkan, untuk memberikan efek jera bagi mereka yang membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Nuri menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai peringatan dan penegakan hukum. Sekaligus membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

“Makanya harus ada sanksi hukum supaya mereka jera, dan sadar akan perbuatannya, serta menegakkan kedisiplinan,” tuturnya.

Apalagi, kata dia, Kecamatan Kasemen dikenal dengan berbagai permasalahan di lingkungannya. Mulai dari sampah liar, gizi buruk, stunting, angka kemiskinan, dan sebagainya.

“InshaAllah akan saya selesaikan satu-satu permasalahan di Kecamatan Kasemen ini,” ujarnya.

Sebab, menurut dia, semua persoalan tersebut bersumber dari masalah lingkungan. Sehingga, perlu dilakukan pembenahan dan penataan guna menyelesaikan permasalahan di wilayah Kecamatan Kasemen.

“Kebersihan itu sebagian dari iman, dan lingkungan sangat berpengaruh pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakatnya,” ucap mantan Camat Curug itu.

Namun, dikatakan dia, bukan hanya pihak kecamatan saja yang melakukan, tapi juga masyarakat perlu membantu dan mendukungnya. Termasuk nanti Nuri akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang sebagai aparat penegak Perda.

“Jadi saya juga minta kepada masyarakat untuk bersama-sama membantu kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama kebersihan. Satpol PP tentu akan kami komunikasikan dan koordinasi mengenai sanksi ini,” tandansya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini