SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten Kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2021. Atas presasi tersebut, Gubernur Banten, Wahidin Halim sontak memanjatkan rasa syukur.

“Alhamdulillah,” katanya, seraya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemprov Banten, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Terima kasih, atas kerjasamanya, sinergitasnya sehingga 6 (enam) kali berturut-turut mendapatkan WTP,” katanya.

Rasa syukur juga dipanjatkan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. “Kami semua tentunya bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun 2021 dengan opini terbaik ini,” kata Andika kepada pers usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI atas LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (13/4).

Keberhasilan ini, menurut Andika, menempatkan Pemprov Banten sebagai provinsi yang berhasil meraih Opini WTP enam kali berturut-turut dari tahun 2016 hingga 2021.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP2B Curug, Kota Serang, Rabu (13/4/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni itu turut dihadir Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Novie Irawati Herni Purnama, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala OPD Pemprov Banten, serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Andika Hazrumy mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Pemprov Banten juga, kata Andika, akan berkoordinasi dan mengikuti arahan untuk tindaklanjut rekomendasi BPK-RI.

Sementara itu, BPK RI memberikan apresiasi atas opni WTP tersebut. Auditor Utama V BPK RI Akhsanul Khaq dalam pemaparannya mengatakan, atas nama pimpinan BPK RI dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy beserta jajaran atas kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik.

“Sehingga secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,” katanya.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini tersebut, pernyataan profesional Pemerintah mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut didasarkan pada empat kriteria yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

“Empat kriteria itu yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.

Selain itu, BPK juga mengapresiasi atas implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Banten atas LHP BPK-RI tahun 2001, sehingga dengan demikian Pemprov Banten telah berhasil mempertahankan WTP yang ke-6 kalinya. Menurut Akhsanul Haq, prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

LHPD ini juga menyajikan profil entitas antara lain Indikator Makro Ekonomi Daerah untuk memberikan gambaran perubahan ekonomi yang bisa dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumber peningkatan ekonomi bagi Pemerintah Daerah untuk mencapai target pembangunan daerah.

“Sehingga nantinya, hasil pemeriksaan ini bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Banten secara luas,” ungkap Akhsanul.

Bersama LHP atas LKPD Provinsi Banten ini, kata Akhsanul, BPK juga menyampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (HPD) Tahun 2021 dan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Untuk Menanggulangi Kemiskinan pada Pemprov Banten.

Pada tahun 2021 PDRB Provinsi Banten untuk pengeluaran mencapai Rp460,74 triliun, terjadi peningkatan dibanding tahun 2020 yang mencapai Rp441,14 triliun. Untuk peningkatan perekonomian daerah pada tahun 2021 tumbuh sebesar 4,44 persen. Angka itu lebih tinggi dari angka rata-rata perekonomian nasional yang naik sebesar 3,69 persen,

Sedangkan untuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Banten tahun 2021 sebesar 8,98 persen, menurun dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 10,64 persen. IPM 2021 sebesar 72,72 meningkat 0,27 poin 72,45 persen. Sedangkan IPM secara nasional sebesar 72,29 pada tahun 2021.

“Sedangkan untuk indeks genio rasio pada tahun 2021 sebesar 0,35 persen, naik 0,003 poin dari 0,362 nasional 0,381,” ucapnya.

Akhsanul mengatakan, BPK mengapresiasi upaya Provinsi Banten dalam penanggulangan kemiskinan, antara lain Pemprov Banten telah mengakomodasi aspirasi, harapan, dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakannya melalui mekanisme Musrenbang dan pokok pikiran DPRD. Selain itu, Pemprov Banten juga telah menjabarkan program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara selaras dan terukur. (Adv-Biro Adpim Setda Prov. Banten)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini