SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Yoyo Wicahyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Margaluyu senilai Rp5,3 miliar.

Yoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang dan langsung digiring ke mobil tanahan Kejari Serang. Diketahui, Yoyo merupakan mantan Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, yang merupakan OPD penanggungjawab Sentra IKM.

Saat tengah digiring ke mobil tahanan, terlihat Yoyo mengenakan baju tahanan berwarna merah. Ia pun sempat mengatakan bahwa penahanan dirinya merupakan resiko jabatan.

“Ini merupakan resiko jabatan. Saya siap untuk bertanggungjawab penuh,” ujarnya kepada awak media, Rabu (18/5/2022).

Selain Yoyo, Kejari Serang juga melakukan penetapan tersangka terhadap DS yang merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek revitalisasi Sentra IKM. Yoyo ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang, sedangkan DS ditahan di Rutan Kelas II B Serang. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini