SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang mencatat, kepesertaan yang tercatat aktif di Serang Raya, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon sekitar 61.000.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Serang Didin Haryono mengatakan, total keseluruhan kepesertaan yang aktif sekitar 61.000 peserta dari lima kabupaten/kota. Namun, angka tersebut belum mencakup dengan pekerja rentan yang saat ini belum menjadi kepesertaan BPJAMSOSTEK.

“Tentu potensinya itu sangat besar, khususnya pekerja rentan, artinya bukan karyawan. Misalnya tukang ojek, dan sebagainya,” ujarnya, Senin (23/5/2022).

Didin menjelaskan, untuk mencapai harapan tersebut, BPJAMSOSTEK melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, hingga tingkat Kecamatan, dan Kelurahan.

“Bahkan sampai ke tingkat RT dan RW. Karena target kami tahun ini 101.000 tenaga kerja BPU, kalau tahun lalu kami baru mencapai 20 persen dari target 80.000,” katanya.

Maka saat ini, dikatakan dia, pihaknya melakukan jemput bola untuk mencapai targetan tersebut, sekaligus membuktikan jika program BPJAMSOSTEK bukan hanya sekedar formalitas dan omong kosong belaka.

“Jadi ini bukan omongan doang, dan ini program pemerintah, negara, bukan swasta, bukan asuransi. Makanya ketika ada peserta yang mengalami kecelakaan kami hadir untuk memberikan manfaat tersebut berupa santunan,” ujarnya.

Manfaat dari program BPJAMSOSTEK, dia menjelaskan, untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya pengobatan hingga sembuh.

“Kalau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, mereka mendapat 48 kali pendapatan. Misalnya Rp48 juta ditambah Rp10 juta, dan beasiswa Rp174 juta,” katanya.

Tak hanya itu, bagi peserta yang bukan pekerja upah ketika meninggal dunia akibat sakit, pihak BPJAMSOSTEK tetap akan memberikan bantuan sebesar Rp42 juta.

“Kemudian akan mendapat beasiswa sebesar Rp174 juta apabila sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK selama lebih dari tiga tahun,” tuturnya.

Ia menuturkan, saat ini para pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU) menunggak sekitar 40 persen dari total yang aktif. Hal itu diakibatkan karena mereka membayar secara mandiri sebesar Rp16.800 per bulan.

“Iya karena mereka tidak punya majikan, dan ini perlu diedukasi dan sosialisasi dari kami. Makanya kami mewajibkan untuk mendatangi kelompok seperti RT/RW, majelis taklim, dan sebagainya. Memang yang menunggak itu sekitar 40 persen peserta BPU,” katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah dan stakeholder perlu membantu mengedukasi masyarakat. Hal itu dilakukan agar masyarakat khususnya bukan penerima upah atau pekerja rentan paham dan membayar iuran tepat waktu.

“Jadi tidak ada satupun pekerja yang belum terlindungi dengan BPJAMSOSTEK. Itu menjadi harapan kami,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, kepesertaan BPJAMSOSTEK menjadi kewajiban masyarakat, terutama para pekerja. Sebab, dengan menjadi peserta perlindungan keselamatan menjadi tanggung jawab negara.

“Saya kira itu kewajiban, karena ini program pemerintah. Kemudian (risiko keselamatan) seperti RT/RW yang bekerja nantinya ditanggung pemerintah,” ucapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini