SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, kedepan akan menerapkan Perda Kota Serang nomor 7 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. Dalam Perda tersebut, disampaikan bahwa sanksi administratif bagi masyarakat umum yang terbukti sengaja membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi maksimal Rp500.000.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan bahwa pada triwulan akhir tahun 2021, pihaknya mencoba untuk sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian, hasil dari sosialisasai tersebut akan diterapkan dan melakukan koordinasi dengan Satpol-PP serta perangkat wilayah mulai dari Lurah dan Camat.
“Sanksi administrasi bagi masyarakat umum, sanksi paling rendah adalah dikenakan denda Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu. Sedangkan untuk lembaga paling kecil Rp10 juta dan paling besar Rp50 juta,” ujarnya, Senin (23/5/2022).
Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian sebelum menerapkan Perda nomor 7 tahun 2021. Ia menyebut bahwa pihaknya tidak dapat bergerak sendiri, dan sudah menyiapkan perangkat internal mulai dari penyuluh fungsional pengawas, termasuk kerjasama dengan Satpol-PP.
“Akan kami terapkan, kami sedang mengkaji dan menelaah, kita sosialisasi sambil membuat turunannya. Kalau dirasakan perlu atau tidak, akan kita terapkan Perda itu,” katanya.
Untuk penerapannya, ia menarget triwulan kedua tahun 2022 ini sudah dilaksanakan dengan optimal. Semaksimal mungkin, pihaknya akan terus melakukan pengkajian secara mendalam untuk kesiapan penerapan di masyarakat.
“InshaAllah kita sosialisasi dulu pada triwulan atau semester pertama dan mudah-mudahan pada semester kedua bisa kita laksanakan seoptimal dan semaksimal mungkin. Nantinya, yang akan menindak Satpol-PP dan kami dari DLH, karena kami punya penjabat fungsional pengawas,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang, bahwa kebersihan merupakan tanggungjawab bersama, bukan tanggungjawab pemerintah. Pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memilih dan memilah, sehingga bisa menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami juga mengajak, tidak hanya sampah, tapi sanitasi-sanitasi yang berbasis pada masyarakat. Kami juga mengajak yang punya kendaraan mobil bisa bersama-sama tidak terlalu menggunakan mobilnya, bersama-sama misalnya kita gunakan angkutan umum atau sepeda,” katanya.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengakui bahwa Pemkot Serang belum maksimal dalam melakukan pengelolaan sampah. Bahkan, menurutnya pengelolaan sampah di Kabupaten dan Kota lainnya pun masih menjadi PR bersama.
“Kalau bicara sampah, sebenarnya kita belum maksimal. Dimanapun juga, pengelolaan sampah di semua Kabupaten Kota menjadi PR kita bersama. Mudah-mudahan kesadaran masyarakat dan juga sarana prasarana kita juga harus ditunjang, kedepan harus lebih baik daripada hari ini,” ujarnya. (Red)