SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Peruntukan lahan di Pasar induk Rau (PIR) Kota Serang, akhir-akhir ini semakin semrawut, seakan tidak ada pijakan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah. Pasalnya, baru-baru ini telah terjadi dugaan alih fungsi peruntukan lahan area parkir di terminal Cangkring Pasar Induk Rau, Kota Serang.
Dikatakan Ketua Paguyuban Kordinator Parkir Kota Serang (PKPKS), Munif, bahwa lahan atau kantong parkir kendaraan roda dua di terminal Cangkring tersebut diserobot menjadi lahan lapak pedagang. Sehingga lahan itupun kini berdampak pada ketidakjelasan peruntukannya.
“Lahan parkiran di area Cangkring, sekarang ini telah didirikan awning permanen bangunan rangka baja ringan, dengan dibentuk menjadi lahan kios untuk perdagangan,” katanya, Selasa (24/5/2022).
Menurut Munif, di area parkir tersebut kemungkinan menurut informasi akan ditambah lagi 3 lapis. Alhasil, untuk lahan parkir di area itu akan habis tak bersisa.
“Padahal jelas lahan tersebut sudah ada surat perintah tugas dari Dinas Perhubungan untuk melakukan kegiatan parkir motor,” ujarnya.
Munif juga mempertanyakan izin berdirinya awning tersebut. Menurutnya apakah pembangunan itu ada izin dari Dinkopukmperindag atau dari Dinas Perhubungan Kota Serang.
“PKPKS merasa keberatan dengan adanya awning tersebut, karena dapat mengurangi penghasilan pendapatan asli daerah dari segi perparkiran,” tandasnya. (Red)