SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD yang berkaitan dengan serapan anggaran. DPRD juga mengancam akan memangkas anggaran berikutnya pada OPD yang serapan anggaran sebelumnya rendah.

Diketahui, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun 2021 sebesar Rp120 miliar. SiLPA tersebut terdiri dari yang sudah ada peruntukannya sekitar Rp47 miliar dan SiLPA bebas sekitar Rp73 miliar.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana mengatakan, dengan jumlah SiLPA yang besar itu, banyak anggaran yang tidak terserap maksimal oleh beberapa OPD. Menurutnya, banyaknya anggaran yang tidak terserap itu harus dilakukan evaluasi secara keseluruhan kepada masing-masing OPD.

“Itu harus evaluasi, karena memang ada beberapa kegiatan yang tidak terserap oleh OPD-OPD di lingkungan Pemkot Serang,” katanya, Jumat (10/6/2022).

Dengan adanya ratusan miliar SiLPA tersebut, pihaknya mengancam akan memangkas anggaran yang akan diberikan kepada OPD dalam pembahasan APBD berikutnya, khususnya bagi OPD dengan serapan paling rendah.

“Bisa jadi disanksi, kita lihat dari OPD berapa persen penyerapannya kalau memang sangat rendah tapi tahun berikutnya meminta tinggi akan kita evaluasi, perencanaan harus benar-benar matang,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, ia menekankan kepada para OPD se-Kota Serang agar merumuskan perencanaan dilakukan secara matang. Ia juga mengatakan apabila ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, maka pihaknya tidak dapat menyetujui penambahan anggaran.

“Kami sudah tegaskan kepada OPD, mereka sudah diberikan anggaran tapi kenapa tidak dimaksimalkan. Bagaimana mau menambahkan anggaran, kalau ternyata ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak bisa diserap,” ucapnya.

Ratu Ria mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat bersama Komisi 1 DPRD yang membawahi 13 OPD, 10 diantaranya tidak menyerap anggaran hingga 100 persen. Meski begitu, ia menyebut serapannya masih cukup baik dengan rata-rata capaian lebih dari 80 persen.

“Anggaran tidak terserap disampaikan karena beberapa faktor, mulai dari kegiatan temuan BPK yang ada pengembalian, penyerapan dari gaji, atau listrik, dan pengadaan yang menggunakan e-katalog yang setiap bulan ada perubahan harga,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini