SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dalam rangka berupaya untuk mempertahankan tenaga non ASN atau honorer di Kota Serang, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menyurati Kemenpan-RB yang berisi keberatan atas Surat Edaran (SE) Menpan-RB nomor B/85/M.SM.02032022 tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Demikian disampaikan Walikota Serang, Syafrudin, usai menggelar audiensi bersama dengan Forum Tenaga Non ASN Kota Serang, di Puspemkot Serang, Senin (13/6/2022). Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju dengan SE dari Kemenpan-RB perihal penghapusan tenaga Non ASN.

“Kami juga tidak setuju dengan edaran Menpan-RB, artinya kalaupun umpamanya dihapus, tapi (tenaga Non ASN) punya status lain. Kita cari jalan keluar, karena memang mereka ini sudah mengabdi ada yang dari tahun 2005, tahun 2010 sampai tahun 2022 ini bahkan ada yang sudah 10 tahun,” ujarnya.

Syafrudin mengatakan, bahwa Pemkot Serang setuju tenaga Non ASN ini tidak diberhentikan dan tidak dihapus. Karena Kota Serang hanya memiliki 4.000 tenaga ASN, dimana kebutuhan ASN di Kota Serang sebanyak 6.500 sampai 7.000 ASN.

“Kami masih butuh (tenaga Non ASN). Jadi ASN kita ini hanya ada 4.000, kemudian kebutuhan ASN di Kota Serang ini kurang lebih 6.500 sampai 7.000. Kalau seandainya masih ada tenaga Non ASN 1.000 orang, ini sebenarnya masih kurang,” katanya.

Secara kedaerahan, kepala daerah akan menghargai tenaga Non ASN. Syafrudin mengaku, secara pribadi ia pun menghargai tenaga honorer yang ada di Kota Serang.

“InshaAllah sebelum aturan ini diundangkan, kita akan menyusul surat berkeberatan. Kemudian juga permohonan-permohonan lain yang sesuai dengan apa yang disampaikan oleh teman-teman Non ASN,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam waktu sepekan ini, dilakukan pendataan tenaga Non ASN di setiap OPD sampai Kelurahan se-Kota Serang. Setelah pendataan selesai, maka pihaknya akan membuat surat sesuai dengan keinginan dari para tenaga Non ASN yang ada di Kota Serang.

“Sekarang sedang pendataan terlebih dahulu dari OPD sampai ke Kelurahan, dikasih waktu satu minggu. Nanti kalau sudah ada pendataan, kita akan membuat surat sesuai dengan keinginan mereka yang non PNS yang ada di kota Serang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi, berharap ada kebijakan dari Pemerintah pusat yang bisa dijadikan solusi bagi Pemerintah daerah. Sebab, eksistensi tenaga non ASN benar-benar diberdayakan di Kota Serang.

“Kami sekarang sedang berharap mudah-mudahan ada kebijakan dari Pemerintah pusat yang bisa dijadikan solusi bagi pemerintah daerah. Kalau kita sih inginnya ada kebijakan, mengingat eksistensi kita memang non ASN benar-benar diberdayakan, ada yang betul-betul dibutuhkan dan mereka bisa bekerja,” ujarnya.

Meskipun demikian, menanggapi tuntutan upah honorer setara UMR, menurutnya Pemkot Serang masih belum mampu. Namun, di APBD perubahan nanti Walikota Serang akan memperbaiki jumlah honor bagi tenaga Non ASN.

“Kalau setara UMR saya rasa masih belum mampu untuk Kota Serang, tapi pak Wali intinya akan memperbaiki dari yang sekarang. Tentu nanti di APBD perubahan, janji pak Wali akan dihitung kembali bersama dengan Pak Sekda selaku ketua TAPD,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini