SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Ratusan honorer Kota Serang yang tergabung dalam Forum Tenaga Non ASN Kota Serang mendatangi Kantor Walikota Serang, Senin (13/6/2022). Kedatangan mereka ingin menyampaikan beberapa tuntutan terkait penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat.

Dikatakan Ketua Forum Tenaga Non ASN Kota Serang, Achmad Herwandi, berdasarkan Peraturan Pemerintah tenaga honorer bisa diangkat namun dengan ketentuan dan syarat.

“Sedangkan syarat itu dibuka untuk umum, dan akan berat bertarung dengan fresh graduate, sementara kami sudah berumur 40 sampai 50 tahun,” ujarnya.

Apalagi untuk menjadi PPPK, menurutnya harus memiliki batasan usia dan pendidikan minimal Diploma (D3). Sementara para tenaga honorer di Kota Serang hanya berpendidikan rata-rata setingkat SMA sederajat.

“Bahkan ada lulusan SD, tapi mereka sudah mengabdi sejak puluhan tahun yang memang limpahan dari Kabupaten Serang,” katanya.

Ia menjelaskan, tuntutan selanjutnya mereka meminta perbaikan penghasilan terhadap tenaga honorer di Kota Serang, yang saat ini hanya bergaji Rp1.000.000 per bulan.

“Tadi juga walikota menyetujui namun tidak sesuai UMK. Tapi menyesuaikan dengan kekuatan anggaran Kota Serang. Termasuk BPJS ketenagakerjaan siap untuk dipenuhi,” ucapnya.

Dia menyebutkan, dari 33 OPD di Kota Serang yang baru terdata oleh forumnya hanya 22 OPD dan terdapat sekitar 5.000 tenaga honorer.

“Belum lagi 10 OPD yang belum masuk ke forum kami. Tapi nanti kami juga akan mendata ulang kembali,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini