Ilustrasi. (Foto: Net)

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sebanyak 753 hewan ternak yang tersebar di kabupaten dan kota di Provinsi Banten terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dengan rincian berdasarkan data pada Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten sebanyak 636 ekor merupakan sapi, 69 ekor kerbau, 36 ekor kambing, dan 12 ekor domba.

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Veteriner pada Distan Provinsi Banten Ari Mardiana mengatakan, dari jumlah 753 ekor hewan ternak yang terjangkit PMK, yang paling banyak terdapat di wilayah Tangerang Raya.

“Jadi ratusan hewan yang tertular PMK itu tersebar di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Tapi yang paling banyak itu di Tangerang Raya,” katanya, Kamis (16/6/2022).

Meski demikian, hewan yang terjangkit PMK di Provinsi Banten tingkat kesembuhannya mulai naik. Bahkan saat ini, dari ratusan yang terkena sudah mencapai 42 persen sedang dalam proses penyembuhan.

“Jadi dari 753 hewan yang kena PMK, 300 sudah sembuh dengan tingkat kesembuhan sudah 42 persen di Banten,” ucapnya.

Tahun ini, Ari menjelaskan, kasus PMK pertama kali ditemukan di wilayah Jawa Timur (Jatim). Kemudian, untuk wilayah Banten pertama terdeteksi kasus PMK di di Kota Tangerang Selatan (Tangsel ) pada 10 Mei 2022 lalu. Padahal, di Indonesia, sejak 1986 sudah terbebas dari penyakit tersebut.

“Makanya kami kaget ketika ada kasus PMK, ada virus ini di sini. Karena dunia mengakui secara resmi Indonesia itu bebas PMK pada tahun 1990,” ujarnya.

Namun, dikatakan dia, masyarakat tidak perlu panik dengan banyaknya hewan ternak yang tertular PMK. Sebab, penyakit tersebut tidak menular kepada manusia, hanya terhadap sesam hewan.

“Jangan sampai ada panic selling, dengan adanya virus PMK ini. Walau pun menular dengan massif dan cepat pada hewan ternak, tapi tidak menular ke manusia,” tuturnya.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid mengatakan, Distan Provinsi Banten telah melakukan pengetatan jalur keluar masuk hewan ternak sebagai antisipasi penyebaran virus PMK. Bahkan, untuk saat ini, Provinsi Banten tidak menerima hewan ternak yang berasal dari daerah endemis seperti Aceh dan Jawa Timur.

“Tapi, kami akan memprioritaskan provinsi yang bukan merupakan endemis PMK. Dengan catatan harus melakukan karantina 14 hari disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Jadi ketika masuk Banten sudah clear dalam keadaan bebas PMK,” ucapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini