SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – 22 pasangan suami istri di Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, melaksankan isbat nikah massal. Hal itu diharapkan menjadi ‘role model’ atau contoh bagi warga lainnya yang belum memiliki akta nikah.
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan, sebenarnya terdapat 100 lebih warga Kelurahan Banjar Agung yang belum mempunyai akta nikah. Namun saat ini baru 22 pasangan yang mengikuti isbat nikah massal.
“Tentu kami mengapresiasi itu. Mudah-mudahan 22 pasangan isbat nikah massal ini menjadi role model bagi warga lainnya,” katanya, Jumat (17/06/2022).
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang perlu melakukan kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA). Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kesra.
“Karena kami juga punya program, semoga ke depan bisa bekerja sama untuk program-program selanjutnya,” paparnya.
Dia menjelaskan, apabila pasangan suami-istri tidak memiliki akta atau buku nikah, nantinya ketika memiliki anak akan kesulitan untuk membuat akta kelahiran.
“Nanti nama bapaknya itu tidak muncul disaat membuat akta kelahiran anak karena tidak ada surat nikah. Jadi ini penting,” jelasnya.
Meski demikian, pasangan suami-istri yang tidak memiliki akta nikah, tutur Subadri, bukan berarti pernikahannya tidak sah. Namun, hanya tidak diakui oleh negara dan sah secara agama, maka perlu dilakukan isbat nikah.
“Secara agama sah, tapi secara negara tidak, karena tidak tercatat di KUA,” ujarnya.
Menurutnya, kebanyakan pasangan suami-istri yang tidak memiliki akta nikah terjadi karena berbagai faktor. Misalnya karena kurangnya pemahaman, dan faktor ekonomi pada keluarga masing-masing.
“Terus juga rata-rata jodohnya itu tetangga sendiri, sehingga hanya dinikahkan secara agama,” katanya.
Namun, seiring berjalannya waktu dan tanpa disadari oleh mereka, pernikahan mereka tidak tercatat secara negara.
“Tadi juga saya sampaikan kalau tidak ada akta nikah, mau naik haji tidak bisa. Apalagi jadi pejabat,” tandasnya. (Red)