SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, akan menyiapkan ruang rehabilitasi narkoba yang dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang. Hal itu menyusul adanya audiensi Kejari Serang bersama dengan Walikota Serang, Syafrudin, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa nantinya tempat rehabilitasi narkoba disiapkan sebanyak 6 ruangan. Tempat itu digunakan apabila ada masyarakat yang terkena kasus penyalahgunaan narkoba dan perlu dilakukan rehabilitasi.
“Pemerintah Kota Serang sudah menyiapkan tempat di Rumah Sakit Kota Serang, kurang lebih 6 ruangan untuk tempat rehabilitasi. Jadi apabila ada yang terkena proses secara hukum narkoba kemudian perlu direhab, kita siapkan di Kota Serang,” ujarnya, Kamis (16/6/2022).
Ia mengungkapkan, apabila ada narapidana penyalahgunaan narkoba itu tidak bisa ditangani oleh Pemkot Serang secara medis, nanti akan dikirim ke RSUD Provinsi Banten. Akan tetapi, sebelum dikirim ke RSUD Provinsi Banten, ditangani terlebih dahulu di Kota Serang.
“Umpamanya tidak bisa ditangani oleh Pemerintah Kota Serang secara medis, ini akan dikirim ke Rumah Sakit Provinsi Banten. Jadi ditangani dulu oleh Pemerintah Kota Serang,” katanya.
Syafrudin mengatakan, bahwa ruangan rehabilitasi itu direncanakan mulai beroperasi sekitar bulan Juli dan Agustus tahun 2022. Saat ini pihaknya tengah membuat papan nama dan legalitasnya terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa beroperasi.
“Mudah-mudahan dalam bulan Juli atau Agustus sudah beroperasi. Pertimbangannya yang pertama instruksi dari kejagung, kemudian yang kedua memang narkoba ini marak terutama di kalangan anak-anak muda dan kalangan anak sekolah, kalau dibiarkan akan merusak masa depan,” tandasnya. (Red)