SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Serang mencatat, tingkat perceraian yang terjadi di Kabupaten Serang sepanjang 2021 sebanyak 3.350 perkara. Angka tersebut menunjukkan peningkatan 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dikatakan Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama (PA) Serang, Jaenudin, Perkara perceraian tersebut, terdiri dari cerai gugat atau yang dilayangkan oleh istri sebagai penggugat sebanyak 2.345 perkara, sementara cerai talak atau yang dilayangkan oleh suami sebagai pemohon sebanyak 1.005 perkara.
“Artinya, cerai gugat lebih mendominasi dibandingkan talak yang diajukan suami. Biasanya peningkatan angka perceraian dari tahun ke tahun itu ada kenaikan, paling terjadi kenaikannya 100 sampai 200 perkara,” ujarnya, Jumat (17/6/2022).
Jaenudin menjelaskan, berdasarkan data laporan perkara, tingginya angka perceraian di Kabupaten Serang disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, dan faktor ekonomi. Disusul faktor meninggalkan salah satu pihak, juga ada yang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), murtad, poligami, judi, dan dipidana atau dihukum penjara.
“Yang paling banyak terjadi penyebab perceraian itu faktor ekonomi, ada juga karena orang ketiga dan ikut campur orang tua,” katanya.
Menurut Jaenudin, kondisi pandemi covid-19 yang melanda hampir disetiap daerah di Indonesia sejak 2020 turut memberikan pengaruh terhadap persoalan dalam rumah tangga, terlebih faktor ekonomi masyarakat yang tidak stabil mengakibatkan perselisihan sehingga ada diantaranya yang memilih bercerai.
“Pengaruh yang sangat besar itu ekonomi, apalagi ketika pandemi. Mungkin banyak yang kesulitan ekonominya sehingga timbul cekcok,” pungkasnya. (Red)