Kepala Korsupgah KPK Wilayah II Banten, Agus Priyanto, saat sambutan dalam rapat bersama Pemkot Serang, BPN dan Kejari Serang, Rabu (13/7/2022). Foto: Humas Pemkot Serang
Kepala Korsupgah KPK Wilayah II Banten, Agus Priyanto, saat sambutan dalam rapat bersama Pemkot Serang, BPN dan Kejari Serang, Rabu (13/7/2022). Foto: Humas Pemkot Serang

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II Banten, memberikan sejumlah point dan catatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang guna mempersempit ruang gerak dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah II Banten, Agus Priyanto mengatakan, terdapat tujuh area yang berpotensi dan rawan terhadap tindak pidana korupsi. Mulai dari area perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga perizinan.

“Kemudian, tata kelola aparatur sipil negara (ASN) yang dikhawatirkan adanya jual beli jabatan, management aset daerah, pengawasan APIP atau inspektorat,” katanya, Rabu (13/7/2023).

Dia menjelaskan, dari hasil kajian KPK yang dilakukan di seluruh kabupaten/kota, termasuk provinsi terdapat sejumlah area atau bidang yang berpotensi tindak pidana korupsi, salah satunya Kota Serang.

“Makanya untuk mempersempit ruang geraknya kami lakukan monitoring centre prevention (MCP). Tujuh area bidang tersebut masuk dalam rawan dan berpotensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain itu, prasarana sarana utilitas (PSU) atau fasos fasum dari pengembang perumahan juga menjadi catatan. Harusnya PSU diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah bisa melakukan intervensi perbaikan PSU, karena Pemda bisa menganggarkan.

“Selama belum tercatat di BMT nggak bisa ngapa-ngapain. Rusak jalan masyarakat kota nggak bisa ngapa-ngapain, karena belum tercantum diBMT,” jelas dia.

Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin menjelaskan, terdapat sejumlah point yang menjadi perhatian KPK, termasuk tujuh area rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa.

“Kemudian perizinan, pengawasan APIP, area manajemen ASN, optimalisasi pendapatan, dan area manajemen aset,” ucapnya.

Dia mengakui, tujuh area yang menjadi perhatian KPK tersebut cukup rawan terhadap pelanggaran atau pun tindak pidana korupsi. Sehingga perlu dilakukan pengawasan dan monitoring secara serius.

“Seperti Perkim juga, yang menyerahkan PSU, walau pun saat ini baru 40 persen, InsyaAllah tahun depan 100 persen,” tuturnya.

Selain itu, opimalisasi pajak di Kota Serang juga perlu adanya papan reklame untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), sesuai arahan dari KPK.

“Sama seperti pajak restoran juga harus dioptimalkan, supaya PAD Kota Serang meningkat,” ujarnya.

Kemudian, Perizinan di Kota Serang berpengaruh terhadap peningkatan PAD, dan investasi. Aset pemerintah juga menjadi perhatian khusus KPK, karena saat ini baru enam persen aset yang tersertifikasi.

“Iya baru enam persen, karena dari 2.600 an itu baru 70 aset yang disertifikasi. Maka harus dikejar, mininal 500 bidang dalam setahun,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini