SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II Banten, akan memfasilitasi kembali permasalahan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Dikatakan Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah II Banten, Agus Priyanto, KPK berencana kembali memfasilitasi untuk menyelesaikan aset Kabupaten Serang yang belum diserahkan kepada Kota Serang.
“Memang ada beberapa hal dan kemarin kita juga ke kabupaten. Rencana kami akan fasilitasi untuk penyelesaian itu,” ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Agus Priyanto menjelaskan, rencana memfasilitasi pertemuan antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang bisa dilakukan di Kota Serang atau di Kabupaten Serang.
“Rencana akan kami undang. Bisa di sini (Pemkot), bisa di kabupaten kita akan hadir. Kita pertemukan kepala daerah beserta jajarannya supaya clear tata kelolanya. Yang penting kan kembali kepada masyarakat. Nanti kita lanjuti itu,” jelas dia.
Agus Priyanto mengakui, bahwa ada beberapa aset yang memang belum diserah terima mulai dari tahun 2007 pemekaran.
“Belum selesai dan kami akan memfasilitasi itu agar segera diselesaikan,” janjinya.
Agus Priyanto merencanakan dalam waktu dekat ini akan mengundang Pemkab Serang dan Pemkot Serang.
“Dalam tahun ini. Mungkin bulan depan kita akan panggil. Sebagai pihak akan mengatur, merinci itu, jadi nanti akan kita undang. Tadi saya mintanya di KPK untuk memfasilitasi itu,” tutur Agus Priyanto.
Agus Priyanto mengaku belum mengetahui secara detail mengenai alasan Kabupaten Serang belum juga menyerahkan aset kepada Pemkot Serang.
“Saya belum nanya secara spesifik tapi setidaknya mereka belum siap untuk kantor juga belum siap sampai dengan sekarang. Baru kalau nggak salah kantor BKPSDM yang pindah ke sana. Sementara mereka kan butuh untuk bisa diselesaikan,” kata dia.
“Nanti kita selesaikan inginnya seperti apa. Pasti ada jalan keluar. Yang penting komunikasi,” katanya.
Selain Pemkab Serang dan Pemkot Serang, Agus Priyanto berencana akan mengundang Pemprov Banten, Kejari Serang, dan BPN Serang.
“Iya provinsi juga. Kejari, BPN biar clear. Kalau provinsi wajib itu karena sebagai pembina di kabupaten kota. Kan di dalam UU juga gitu. Kalau ada permasalahan provinsi, Kemendagri. Provinsi dulu,” tandasnya. (Red)